Gubernur Sumsel Tegaskan Sanksi untuk Wali Kota Prabumulih Bersifat Administratif
Menurut Deru, persoalan tersebut sebenarnya sudah lebih dulu diselesaikan di tingkat daerah sebelum dibawa ke Kemendagri. Ia menyebut, sanksi administratif memiliki beberapa tingkatan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menegaskan bahwa sanksi yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Wali Kota Prabumulih, Arlan, terkait dugaan pencopotan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, hanya bersifat administratif.
Menurut Deru, persoalan tersebut sebenarnya sudah lebih dulu diselesaikan di tingkat daerah sebelum dibawa ke Kemendagri. Ia menyebut, sanksi administratif memiliki beberapa tingkatan, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga tindakan yang lebih tinggi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sanksi administrasi yang akan diberikan oleh Kemendagri ini ada levelnya, mulai dari lisan, tertulis, sampai ke tingkat yang lebih tinggi,” ujar Herman Deru.
Selain menjelaskan soal sanksi, Gubernur Sumsel juga mengapresiasi masyarakat, tokoh publik, hingga netizen yang turut memberikan kritik membangun selama proses penyelesaian kasus tersebut.
Ia pun berharap agar kegaduhan, khususnya di media sosial, segera dihentikan setelah masalah ini ditangani baik di tingkat provinsi maupun pusat.
“Harapan saya, setelah ini semuanya sudah selesai, mari kita hentikan kegaduhan. Tidak ada manusia yang sempurna, yang penting kita ambil hikmah dan perbaikan dari setiap kejadian,” tegasnya.
Deru menekankan pentingnya menjaga kondusivitas daerah demi menciptakan situasi yang aman dan harmonis di tengah masyarakat. Ia juga berpesan kepada warga agar bijak menggunakan ruang publik digital.
“Terima kasih kepada para netizen atas kritiknya. Mari kita jaga ruang publik agar tetap sehat,” pungkasnya.
Editor : Firda Rachmawati

