Harta Wali Kota Prabumulih Jadi Sorotan, KPK Siap Lakukan Pengecekan Ulang

KPK akan mengecek ulang LHKPN Wali Kota Prabumulih.

Harta Wali Kota Prabumulih Jadi Sorotan, KPK Siap Lakukan Pengecekan Ulang
Wali Kota Prabumulih

INILAHKORAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan pengecekan ulang terhadap Laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wali Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Arlan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pengecekan tersebut penting untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan data yang sudah disampaikan.

“Apakah laporan itu sudah sesuai, benar, dan lengkap atau belum, itu yang akan kita cek kembali,” kata Budi.

Latar Belakang Polemik

Pernyataan ini muncul setelah mencuatnya kasus anak Wali Kota Prabumulih yang membawa mobil ke SMPN 1 Prabumulih. Peristiwa tersebut sempat berujung pada pencopotan kepala sekolah Roni Ardiansyah dan satpam sekolah Ageng, sebelum akhirnya dibatalkan usai viral di media sosial.

Publik kemudian menelusuri kepemilikan mobil tersebut dengan data LHKPN yang dilaporkan Arlan pada 13 Agustus 2024, saat dirinya masih berstatus calon wali kota.

Apresiasi untuk Masyarakat

Budi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif menyoroti kasus ini di media sosial. Menurutnya, keterlibatan publik menjadi bagian penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

KPK berterima kasih atas informasi yang ramai dibahas masyarakat. Itu bentuk partisipasi publik yang sangat membantu upaya pemberantasan korupsi, khususnya pada aspek pencegahan,” jelasnya.

Rincian Kendaraan dalam LHKPN

Berdasarkan laporan harta tahun 2024, Arlan tercatat memiliki sejumlah kendaraan roda empat, antara lain:

  • Mitsubishi Colt Diesel FE74HDV (4x2) M/T

  • Empat unit mobil Hino FM8JW1A-EGJ

  • Hino FM8J61D-EGJ Tronton (6x4)

  • Mitsubishi Triton 2.4L DC Exceed (4x4) M/T

  • Mitsubishi Triton 2.4L DC GLS (4x4) M/T

KPK Tegaskan Komitmen

KPK menegaskan bahwa kepatuhan LHKPN bukan hanya sebatas tepat waktu dalam pelaporan, tetapi juga terkait keakuratan isi laporan. “Kepatuhan itu bukan hanya soal kapan melapor, tapi juga kebenaran dari data yang dilaporkan,” tegas Budi.


Editor : Firda Rachmawati