Debat Panas Penghapusan Presidential Threshold: Surya Paloh Kritik Putusan MK, Benarkah Demokrasi Tanpa Batas Lebih Baik?

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold tidaklah tepat.

Debat Panas Penghapusan Presidential Threshold: Surya Paloh Kritik Putusan MK, Benarkah Demokrasi Tanpa Batas Lebih Baik?
Debat Panas Penghapusan Presidential Threshold: Surya Paloh Kritik Putusan MK, Benarkah Demokrasi Tanpa Batas Lebih Baik?

INILAHKORAN, Bandung – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold tidaklah tepat.

Menurutnya, aturan tersebut sejak awal memang dirancang untuk menjaga efektivitas Demokrasi, bukan sekadar memberikan kebebasan tanpa batas dalam pencalonan pemimpin nasional.

"Tidak tepat itu presidential threshold di nolkan ya. Dari awal ya, itu diatur. Memang harapannya juga ada keputusannya," ujar Surya Paloh dikutip dari ANTARA.

Sebagai informasi, presidential threshold adalah syarat minimal yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai untuk mencalonkan kandidat presiden dan wakil presiden.

Dalam aturan sebelumnya, partai atau koalisi harus memiliki setidaknya 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif untuk bisa mengajukan pasangan calon presiden-wakil presiden.

Namun, dalam putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis (2/1/2024), MK menyatakan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena menghilangkan hak partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas untuk mengajukan capres dan cawapres.

Surya Paloh menegaskan bahwa jika angka presidential threshold 20 persen dianggap tidak ideal, maka seharusnya dilakukan kajian ulang, bukan dihapus sama sekali.

Menurutnya, demokrasi yang sehat bukan sekadar memberi kebebasan, tetapi juga harus efektif dalam menghasilkan pemerintahan yang kuat dan stabil.

"Bukan hanya terjebak pada euforia demokrasi untuk demokrasi, tapi demokrasi untuk pembangunan yang menuju ke arah cita-cita kemerdekaan kita," katanya.

Di sisi lain, MK berpandangan bahwa aturan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu sebelumnya justru membatasi hak partai-partai politik untuk mencalonkan pemimpin nasional.

Oleh karena itu, MK dalam amar putusannya menegaskan bahwa setiap partai yang lolos sebagai peserta pemilu memiliki hak yang sama dalam mengajukan pasangan capres-cawapres.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan sistem demokrasi di Indonesia lebih inklusif dan tidak hanya dikuasai oleh segelintir partai besar.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo saat membacakan putusan.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan