Dewas KPK Tegas Tolak Permintaan Kubu Hasto untuk Tunda Penyidikan: 'Kami dari Dewas Tidak Punya Kewenangan untuk Itu'

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan dari kubu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, untuk menunda proses penyidikan hingga sidang praperadilan selesai.

Dewas KPK Tegas Tolak Permintaan Kubu Hasto untuk Tunda Penyidikan: 'Kami dari Dewas Tidak Punya Kewenangan untuk Itu'
Dewas KPK Tegas Tolak Permintaan Kubu Hasto untuk Tunda Penyidikan: 'Kami dari Dewas Tidak Punya Kewenangan untuk Itu'

INILAHKORAN, Bandung – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan dari kubu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, untuk menunda proses penyidikan hingga sidang praperadilan selesai.

Dewas KPK menegaskan bahwa kewenangan mereka terbatas pada pengawasan etik dan profesionalisme penyidik, bukan pada penghentian atau penundaan penyidikan.

Anggota Dewas KPK, Benny Jozua Mamoto, menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan dalam ranah kewenangan mereka.

“Kami dari Dewas tidak punya kewenangan untuk itu,” kata Benny di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari ANTARA.

Benny menjelaskan bahwa Dewas hanya bisa menindaklanjuti laporan yang menyangkut dugaan pelanggaran etik atau ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani suatu perkara. Sedangkan keputusan terkait kelanjutan penyidikan sepenuhnya berada di tangan tim penyidik KPK.

“Ya, (kelanjutan penyidikan) itu kewenangan penyidik. Kami hanya menangani pengaduan yang menyangkut dugaan terjadinya pelanggaran etik ataupun ketidakprofesionalan,” ujarnya.

Benny Mamoto menambahkan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mengumpulkan berbagai data dan informasi terkait laporan yang diajukan oleh Hasto.

Setelah semua informasi terkumpul, Dewas akan menganalisisnya untuk menentukan apakah laporan tersebut layak dilanjutkan ke persidangan etik atau dihentikan karena tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Sebelumnya, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Johannes L. Tobing telah mengajukan permohonan kepada Dewas KPK agar proses penyidikan terhadap kliennya ditunda hingga sidang praperadilan selesai.

Sidang praperadilan yang diajukan Hasto telah dijadwalkan berlangsung pada 3 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Mohon sekiranya Dewas KPK, mohon kepada pimpinan KPK untuk memberikan kami ruang dan waktu untuk menyelesaikan dulu sidang praperadilan di tanggal 3 nanti. Nah, jadi kita hormati dulu,” ujar Johannes Tobing.***


Editor : Yosep Saepul Ramadan