Dewan Pertanyakan Dasar Perpanjangan Direksi Perumda PPJ

Komisi II DPRD Kota Bogor memanggil Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asperbang) Kota Bogor beserta jajaran di ruang Komisi II DPRD Kota Bogor pada Rabu 24 Januari 2024 sore.

Dewan Pertanyakan Dasar Perpanjangan Direksi Perumda PPJ
Komisi II DPRD Kota Bogor memanggil Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asperbang) Kota Bogor beserta jajaran di ruang Komisi II DPRD Kota Bogor pada Rabu 24 Januari 2024 sore./Rizki Mauludi

INILAHKORAN, Bogor - Komisi II DPRD Kota Bogor memanggil Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asperbang) Kota Bogor beserta jajaran di ruang Komisi II DPRD Kota Bogor pada Rabu 24 Januari 2024 sore.

Komisi II mempertanyakan dasar perpanjangan direksi Perumda PPJ, rekomendasi dari Dewas Perumda PPJ dan meminta laporan pendapatan pasar selama jabatan direksi PPJ dibawah pimpinan Muzakkir.

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Jatirin, terungkap juga bahwa dalam perpanjangan juga memungkinkan untuk adanya rotasi atau penyegaran. Namun semuanya tergantung dari keputusan Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Rapat juga dihadiri anggota Komisi II DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi, Mahpudi Ismail, Muaz HD, Ujang Sugandi, H.R. Oyok Sukardi, Rizal Utami dan Achmad Rifky Alaydrus.

Baca Juga : Tahun 2024, Kabupaten Bogor Kembali Diguyur Anggaran Inpres Jalan Daerah Senilai Ratusan Miliar

"Diluar sana ramai akan soal perpanjangan Direksi Perumda PPJ, tapi sayangnya yang bicara itu Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, sedangkan KPM itu Wali Kota Bogor Bima Arya. Oleh karena itu Komisi II DPRD Kota Bogor memanggil jajaran dewas. Allhamdulillah kami mendapatkan informasi yang jelas bahwa dewas sudah melakukan tugasnya membuat rekomendasi kepada KPM, untuk nantinya jadi bahan pertimbangan KPM apakah direksi itu pantas diperpanjang atau diganti lewat pansel. Atau memang dilakukan lewat rolling perpanjangan," terang Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Jatirin kepada wartawan usai rapat.

Meski begitu, Jatirin menegaskan, Dewas PPJ tidak punya kapasitas untuk menyarankan, tetapi dewas hanya fokus membuat rekomendasi penilaian. Tapi yang menjadi catatan Komisi II, bahwa dewas tidak boleh berpihak kepada direksi. Rekomendasi harus murni penilaian itu secara fakta di lapangan dan diserahkan kepada KPM. 

"Yang kami tangkap dari dewas katanya  sudah sesuai hasil penilaian secara fakta di lapangan. Kedua, dewas juga kami kasih masukan bahwa harus memberikan penilaian hal yang menurut komisi II ada lost potensi terkait dengan kasus Plaza Bogor. Itu kan sudah ditutup sekitar 8 bulan dan hilang potensi sekitar Rp5,6 miliar, ini harus disampaikan kepada Wali Kota Bogor selaku KPM," tegas Jatirin.

Baca Juga : Polisi Amankan Empat Pelaku Penyegelan dan Dugaan Pencurian Tempat Ibadah

Jatirin menjelaskan, untuk selebihnya normatif saja, jadi jangan sampai yang bukan berwenang menyampaikan ke media, sedangkan KPM belum menyampaikan statement apapun. Memang didalam Perda diperbolehkan perpanjangan selama berprestasi.

Halaman :


Editor : JakaPermana