Polisi Amankan Empat Pelaku Penyegelan dan Dugaan Pencurian Tempat Ibadah

Polresta Bogor Kota mengamankan empat pelaku penyegelan dan dugaan pencurian di tempat ibadah yang berlokasi di Kampung Sumur Wangi, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal yang terjadi pada Minggu 21 Januari 2024.

Polisi Amankan Empat Pelaku Penyegelan dan Dugaan Pencurian Tempat Ibadah
Polresta Bogor Kota mengamankan empat pelaku penyegelan dan dugaan pencurian di tempat ibadah yang berlokasi di Kampung Sumur Wangi, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal yang terjadi pada Minggu 21 Januari 2024./Rizki Mauludi

INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota mengamankan empat pelaku penyegelan dan dugaan pencurian di tempat ibadah yang berlokasi di Kampung Sumur Wangi, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal yang terjadi pada Minggu 21 Januari 2024.

Diketahui keempat pelaku berinisal SR, WJ, AS dan LS melakukan aksi penyegelan tempat ibadah karena persoalan hutang piutang.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan, terungkapnya permasalahan penyegelan tempat ibadah ini bermula adanya laporan dari masyarakat yang mengaku tidak bisa melaksanakan ibadah solat di mushola tersebut. Menindaklanjuti hal itu, dirinya beserta jajaran Polsek, Babinsa hingga Babinkamtibmas mendatangi lokasi tersebut.

Baca Juga : Ribuan APK Melanggar Ditertibkan

"Disitu kami mendengarkan keluh kesah dari tokoh masyarakat yang ada disitu. Kemudian setelah kami dialog, kami membuka rumah ibadah tersebut yang dipalang dari kayu. Jadi kami buka sama-sama kemudian kami hidupkan listriknya," ungkap Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso didampingi  Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara di Mako Polresta Bogor Kota pada Selasa 23 Januari 2024.

Bismo melanjutkan, aksi penyegelan tempat ibadah, berawal dari kasus hutang piutang antara RA dan SR. Di mana, RA sang pemilik tanah yang sebagian lahannya dijadikan sebagai musolah itu memiliki sejumlah pinjaman terhadap SR sebanyak Rp3,1 miliar. Lalu, didalam perjanjian pinjaman itu, disepakati tanah dan bangunan yang dimiliki RA dijadikan sebagai jaminan.

"Lalu, kedua belah pihak juga mencantumkan perjanjian ada bagi hasil usaha sebesar Rp50 juta perbulan, karena uang pinjaman itu digunakan RA untuk kegiatan usaha. Selang berjalannya waktu, pemberian uang bagi hasil sebesar Rp50 juta itu diketahui tidak lancar," tutur Bismo.

Baca Juga : Prabowo Subianto Lanjutkan Program Jokowi, Bangun Pabrik Baterai Mobil Listrik Terbesar di Dunia

"Dan, karena di dalam perjanjian juga dicantumkan, apabila pemberian bagi hasil tidak lancar, pemberi pinjaman dipersilahkan untuk mengambil tanah tersebut. Atas hal itu, SR bersama tiga orang lainnya melakukan penyegelan tempat ibadah tersebut, dengan menutup pintu mushola menggunakan balok kaya secara melintang, memutus aliran listrik dan juga mengambil toa dari mushola itu," tambah Bismo.

Halaman :


Editor : JakaPermana