Polisi Amankan Empat Pelaku Penyegelan dan Dugaan Pencurian Tempat Ibadah
Polresta Bogor Kota mengamankan empat pelaku penyegelan dan dugaan pencurian di tempat ibadah yang berlokasi di Kampung Sumur Wangi, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal yang terjadi pada Minggu 21 Januari 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, bogor - Polresta Bogor Kota mengamankan empat pelaku penyegelan dan dugaan pencurian di tempat ibadah yang berlokasi di Kampung Sumur Wangi, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal yang terjadi pada Minggu 21 Januari 2024.
Diketahui keempat pelaku berinisal SR, WJ, AS dan LS melakukan aksi penyegelan tempat ibadah karena persoalan hutang piutang.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan, terungkapnya permasalahan penyegelan tempat ibadah ini bermula adanya laporan dari masyarakat yang mengaku tidak bisa melaksanakan ibadah solat di mushola tersebut. Menindaklanjuti hal itu, dirinya beserta jajaran Polsek, Babinsa hingga Babinkamtibmas mendatangi lokasi tersebut.
"Disitu kami mendengarkan keluh kesah dari tokoh masyarakat yang ada disitu. Kemudian setelah kami dialog, kami membuka rumah ibadah tersebut yang dipalang dari kayu. Jadi kami buka sama-sama kemudian kami hidupkan listriknya," ungkap Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara di Mako Polresta Bogor Kota pada Selasa 23 Januari 2024.
Bismo melanjutkan, aksi penyegelan tempat ibadah, berawal dari kasus hutang piutang antara RA dan SR. Di mana, RA sang pemilik tanah yang sebagian lahannya dijadikan sebagai musolah itu memiliki sejumlah pinjaman terhadap SR sebanyak Rp3,1 miliar. Lalu, didalam perjanjian pinjaman itu, disepakati tanah dan bangunan yang dimiliki RA dijadikan sebagai jaminan.
"Lalu, kedua belah pihak juga mencantumkan perjanjian ada bagi hasil usaha sebesar Rp50 juta perbulan, karena uang pinjaman itu digunakan RA untuk kegiatan usaha. Selang berjalannya waktu, pemberian uang bagi hasil sebesar Rp50 juta itu diketahui tidak lancar," tutur Bismo.
"Dan, karena di dalam perjanjian juga dicantumkan, apabila pemberian bagi hasil tidak lancar, pemberi pinjaman dipersilahkan untuk mengambil tanah tersebut. Atas hal itu, SR bersama tiga orang lainnya melakukan penyegelan tempat ibadah tersebut, dengan menutup pintu mushola menggunakan balok kaya secara melintang, memutus aliran listrik dan juga mengambil toa dari mushola itu," tambah Bismo.
Bismo menjelaskan, akan tetapi, meski ada perjanjian masalah hutang piutang kemudian ada ketidaklancaran dalam hal pembayaran dan sebagainya, tentu itu tidak bisa langsung melakukan tindakan tanpa adanya perintah dari Pengadilan.
"Apalagi, perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa kebebasan beragama itu dijamin sesuai Pasal 29 Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Dalam aturan itu juga jelas bunyinya, barang siapa yang menghalang-halangi tentunya itu masuk unsur pidana," jelas Bismo.
Bismo memaparkan, dirinya sampaikan bahwa kalau misalnya ada tindakan pencurian, pengrusakan itu sudah masuk unsur pidana juga. Sementara, untuk masalah hutang piutang yang menyangkut suatu aset dan tanah bangunan yang dijadikan sebagai anggunan atau jaminan, itu prosesnya harus melalui persidangan dan ada keputusan inkrah.
"Jadi tidak boleh langsung seketika main potong kompas, main langsung cepat melakukan penyitaan sendiri sepihak, itu tidak boleh, harus melalui mekanisme hukum yaitu gugatan pengadilan perdata. Itu pun nanti harus menunggu inkrah keputusannya, setelah inkrah dilakukan eksekusi oleh perintah Pengadilan," paparnya.
Bismo menegaskan, sehingga, dalam kasus ini pihaknya ingin memastikan bahwa kebebasan beragama itu tidak boleh dihalang-halangi dan negara, pemerintah juga Polri pastinya menjamin hak masyarakat untuk beribadah.
"Itu yang harus kami junjung setinggi-tingginya, dan kami jamin dari Polresta Bogor Kota untuk masyarakat bebas normal untuk melaksanakan ibadah di tempat tersebut," tegasnya.
Bismo menekankan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 175 KUHP Jo Pasal 362 KUHP Jo Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.*** (Rizki Mauludi)
Editor : JakaPermana

