Polisi Amankan Empat Pelaku Penyegelan dan Dugaan Pencurian Tempat Ibadah

Polresta Bogor Kota mengamankan empat pelaku penyegelan dan dugaan pencurian di tempat ibadah yang berlokasi di Kampung Sumur Wangi, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal yang terjadi pada Minggu 21 Januari 2024.

Polisi Amankan Empat Pelaku Penyegelan dan Dugaan Pencurian Tempat Ibadah
Polresta Bogor Kota mengamankan empat pelaku penyegelan dan dugaan pencurian di tempat ibadah yang berlokasi di Kampung Sumur Wangi, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal yang terjadi pada Minggu 21 Januari 2024./Rizki Mauludi

Bismo menjelaskan, akan tetapi, meski ada perjanjian masalah hutang piutang kemudian ada ketidaklancaran dalam hal pembayaran dan sebagainya, tentu itu tidak bisa langsung melakukan tindakan tanpa adanya perintah dari Pengadilan.

"Apalagi, perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa kebebasan beragama itu dijamin sesuai Pasal 29 Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Dalam aturan itu juga jelas bunyinya, barang siapa yang menghalang-halangi tentunya itu masuk unsur pidana," jelas Bismo.

Bismo memaparkan, dirinya sampaikan bahwa kalau misalnya ada tindakan pencurian, pengrusakan itu sudah masuk unsur pidana juga. Sementara, untuk masalah hutang piutang yang menyangkut suatu aset dan tanah bangunan yang dijadikan sebagai anggunan atau jaminan, itu prosesnya harus melalui persidangan dan ada keputusan inkrah.

Baca Juga : Wasekjen DPP Partai Golkar dan Yusfitriadi Apresiasi Kesepakatan PAN dan Golkar Kabupaten Bogor

"Jadi tidak boleh langsung seketika main potong kompas, main langsung cepat melakukan penyitaan sendiri sepihak, itu tidak boleh, harus melalui mekanisme hukum yaitu gugatan pengadilan perdata. Itu pun nanti harus menunggu inkrah keputusannya, setelah inkrah dilakukan eksekusi oleh perintah Pengadilan," paparnya.

Bismo menegaskan, sehingga, dalam kasus ini pihaknya ingin memastikan bahwa kebebasan beragama itu tidak boleh dihalang-halangi dan negara, pemerintah juga Polri pastinya menjamin hak masyarakat untuk beribadah.

"Itu yang harus kami junjung setinggi-tingginya, dan kami jamin dari Polresta Bogor Kota untuk masyarakat bebas normal untuk melaksanakan ibadah di tempat tersebut," tegasnya.

Baca Juga : Terminal Bubulak Memprihatinkan, Perbaikan Jalan Gunakan Aspal 'Bekas'

Bismo menekankan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 175 KUHP Jo Pasal 362 KUHP Jo Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.*** (Rizki Mauludi)


Editor : JakaPermana