Ribuan APK Melanggar Ditertibkan

Tim gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol PP Kota Bogor, TNI dan Polri melakukan penertiban Alat Peraga Kamapanye  (APK) yang dinilai melanggar ketentuan di wilayah Kota Bogor pada Selasa 23 Januari 2024.

Ribuan APK Melanggar Ditertibkan
Tim gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol PP Kota Bogor, TNI dan Polri melakukan penertiban Alat Peraga Kamapanye  (APK) yang dinilai melanggar ketentuan di wilayah Kota Bogor pada Selasa 23 Januari 2024./Rizki Mauludi

INILAHKORAN, Bogor - Tim gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol PP Kota Bogor, TNI dan Polri melakukan penertiban Alat Peraga Kamapanye  (APK) yang dinilai melanggar ketentuan di wilayah Kota Bogor pada Selasa 23 Januari 2024.

penertiban APK Pemilu ini berangkat dari aduan masyarakat yang mengeluhkan banyak APK yang membahayakan pengguna jalan.

Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna, menuturkan, bahwa  penindakan APK ini dilakukan sesuai dengan ketentuan KPU nomor 235.

"Maraknya APK di jalan protokol diadukan ke kami dan ke Satpol PP. Untuk penindakan kami juga menginventarisir APK-APK yang melanggar ketentuan KPU nomor 235," ungkap Herdiyatna disela penertiban.

Herdiyatna memaparkan, bahwa dalam keputusan KPU pemasangan APK tersebut sudah ditentukan titik lokasinya. Jadi yang diluar keputusan KPU akan ditertibkan. Dari catatan Bawaslu Kota Bogor ditemukan sebanyak 823 baliho, 1.137 spanduk, 72 umbul-umbul, 516 bendera Parpol, dan 2.755 APK capres/cawapres melanggar ketentuan KPU.

"Untuk prioritas penertiban APK ini akan dilakukan di jalan protokol Kota Bogor, seperti di Kecamatan Tanah sareal adalah di Jalan Sholeh Iskandar," terangnya.

Sementara itu, Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian mengatakan, bahwa imbauan telah disampaikan kepada Parpol untuk menertibkan APK sebelum dilakukan penindakan.

"Kalau mengenai sanksi, kami tindak APK-nya saja, kalau pesertanya tidak masuk dalam sanksinya. Setelah ditertibkan APK tersebut akan kami amankan," terangnya.

Ditempat yang sama, Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach membeberkan, bahwa penertiban dilakukan serentak di seluruh Kota Bogor dengan melibatkan 160 personel dari Bawaslu, kepolisian, TNI dan Satpol PP. 

"Kami hari ini akan menertibkan APK yag melanggar, dari Bawaslu sudah mencatat ada sekitar ribuan APK yang melanggar baik itu baliho, umbul umbul maupun bendera Parpol," tegas Agus.

Agus menjelaskan, sampah APK tersebut akan disimpan di Bawaslu dan diolah di tempat pengolahan sampah setelah masa tenang.

"Sampah APK nanti disimpan di Bawaslu, jika sudah masa tenang kami akan olah di tempat pengolahan sampah. Sampai saat ini, belum ada laporan korban akibat pemasangan APK yang melanggar tersebut, namun tindakan preventif diambil untuk menghindari kejadian tidak diinginkan. Sebagai tindakan preventif kami akan mengambil langkah supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.*** (Rizki Mauludi)


Editor : JakaPermana