Ribuan APK Melanggar Ditertibkan

Tim gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol PP Kota Bogor, TNI dan Polri melakukan penertiban Alat Peraga Kamapanye  (APK) yang dinilai melanggar ketentuan di wilayah Kota Bogor pada Selasa 23 Januari 2024.

Ribuan APK Melanggar Ditertibkan
Tim gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol PP Kota Bogor, TNI dan Polri melakukan penertiban Alat Peraga Kamapanye  (APK) yang dinilai melanggar ketentuan di wilayah Kota Bogor pada Selasa 23 Januari 2024./Rizki Mauludi

INILAHKORAN, Bogor - Tim gabungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satpol PP Kota Bogor, TNI dan Polri melakukan penertiban Alat Peraga Kamapanye  (APK) yang dinilai melanggar ketentuan di wilayah Kota Bogor pada Selasa 23 Januari 2024.

Penertiban APK Pemilu ini berangkat dari aduan masyarakat yang mengeluhkan banyak APK yang membahayakan pengguna jalan.

Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna, menuturkan, bahwa  penindakan APK ini dilakukan sesuai dengan ketentuan KPU nomor 235.

Baca Juga : Polresta Bogor Kota Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kapolresta Diganjar Piagam dari Pertamina

"Maraknya APK di jalan protokol diadukan ke kami dan ke Satpol PP. Untuk penindakan kami juga menginventarisir APK-APK yang melanggar ketentuan KPU nomor 235," ungkap Herdiyatna disela penertiban.

Herdiyatna memaparkan, bahwa dalam keputusan KPU pemasangan APK tersebut sudah ditentukan titik lokasinya. Jadi yang diluar keputusan KPU akan ditertibkan. Dari catatan Bawaslu Kota Bogor ditemukan sebanyak 823 baliho, 1.137 spanduk, 72 umbul-umbul, 516 bendera Parpol, dan 2.755 APK capres/cawapres melanggar ketentuan KPU.

"Untuk prioritas penertiban APK ini akan dilakukan di jalan protokol Kota Bogor, seperti di Kecamatan Tanah sareal adalah di Jalan Sholeh Iskandar," terangnya.

Baca Juga : Dita Fajar Bayhaqi : Negara Indonesia Butuh Pemimpin Zaman Now

Sementara itu, Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian mengatakan, bahwa imbauan telah disampaikan kepada Parpol untuk menertibkan APK sebelum dilakukan penindakan.

Halaman :


Editor : JakaPermana