Disdagkoperin Cimahi Periksa SPBU Cihanjuang, Takaran BBM Sesuai Toleransi

Disdagkoperin Cimahi memeriksa tiga nosel BBM di SPBU Cihanjuang setelah ada aduan warga. Hasil uji menunjukkan takaran masih dalam batas toleransi.

Disdagkoperin Cimahi Periksa SPBU Cihanjuang, Takaran BBM Sesuai Toleransi
Disdagkoperin Cimahi memeriksa tiga nosel BBM di SPBU Cihanjuang setelah ada aduan warga. Hasil uji menunjukkan takaran masih dalam batas toleransi.

INILAHKORAN.ID– UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Disdagkoperin) Kota Cimahi memeriksa SPBU 34.40518 di Jalan Cihanjuang, Kelurahan Cibabat, menyusul aduan warga di media sosial terkait dugaan ketidaksesuaian takaran bahan bakar minyak (BBM).

Hasil pengujian menggunakan bejana ukur standar berkapasitas 20 liter menunjukkan tiga sampel nosel yang diperiksa masih berada dalam batas toleransi yang diizinkan.

Ketiga sampel tersebut terdiri dari satu nosel Pertamax dan dua nosel Pertalite. Masing-masing mencatat angka kesalahan penunjukan di bawah batas maksimal yang ditetapkan, yakni 0,5 persen.

Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi, Reni Septia Syam, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai respons atas pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial Threads dan Instagram resmi instansinya.

“Pengawasan dilakukan sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait dugaan kecurangan takaran pompa ukur BBM di salah satu SPBU di Kota Cimahi,” kata Reni, Jumat (23/10/2026).

Petugas Periksa Kondisi Pompa dan Segel Pengaman

Reni menuturkan, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada akurasi volume BBM. Petugas juga mengecek kelengkapan teknis, kondisi fisik pompa, informasi harga, serta keutuhan segel pengaman.

Selain itu, petugas melakukan pengecekan untuk mendeteksi kemungkinan adanya perangkat tambahan yang berpotensi mengubah penunjukan volume dari jarak jauh.

“Pengecekan khusus dilakukan untuk mendeteksi adanya perangkat tambahan yang berpotensi mengubah penunjukan volume dari jarak jauh, namun tidak ditemukan hal yang mencurigakan,” tuturnya.

Meski demikian, Reni menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut hanya berlaku untuk tiga sampel nosel yang diuji pada saat pemeriksaan. Hasil itu tidak serta-merta mewakili seluruh alat ukur yang ada di SPBU tersebut.

Karena itu, masyarakat diimbau tetap aktif melaporkan apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian takaran saat melakukan transaksi BBM.

“Bagi masyarakat, persoalannya sederhana tetapi krusial. Ketika membayar BBM sesuai volume yang tertera, konsumen berhak mendapatkan takaran yang memenuhi standar,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap laporan masyarakat perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif. Hasil pengujian menjadi dasar untuk menentukan apakah alat ukur yang diperiksa telah memenuhi ketentuan.

“Karena itu, setiap laporan perlu diperiksa secara objektif, sementara hasil pengujian menjadi dasar untuk menentukan apakah alat ukur benar-benar memenuhi ketentuan,” pungkasnya.***


Editor : JakaPermana