Diskominfo Jabar Nilai RUU KKS Strategis, Lindungi 38 Juta Pengguna Digital di Jabar
Jawa Barat menjadi tuan rumah uji publik Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 15 September 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Jawa Barat menjadi tuan rumah uji publik Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 15 September 2025.
Regulasi RUU KKS ini dinilai strategis, terutama bagi Jabar yang memiliki populasi pengguna digital sangat besar, sehingga rentan terhadap ancaman serangan siber.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar Mas Adi Komar menegaskan, uji publik ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari akademisi, perangkat daerah, hingga TNI guna memperkuat substansi RUU KKS.
“Ini uji publik ya, RUU KKS, Keamanan dan Ketahanan Cyber. Ya kita sini sebagai tuan rumah Jawa Barat mengharapkan semua unsur yang diundang disini, dari akademisi juga ada disini, dari beberapa dinas kominfo Jawa Barat juga hadir, TNI juga ada yang hadir disini, dapat memberikan masukan-masukan nanti di dalam uji publik ini,” ujar Adi Komar.
Menurutnya, Jawa Barat memiliki basis pengguna digital yang masif. Dari total penduduk, tercatat lebih dari 38 juta orang menggunakan gawai atau ponsel pintar. Jumlah ini menjadikan Jabar sebagai salah satu daerah dengan aktivitas digital tertinggi di Indonesia.
“Kita tahu penduduk Jawa Barat itu banyak ya, 1 juta lebih dan pengguna gadget, pengguna handphone yang kami catat itu kurang lebih ada 38 juta. Jadi ini sangat strategis apabila memang RUU ini segera ditetapkan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan para pengguna media sosial atau pengguna fasilitas-fasilitas lainnya yang berkaitan dengan layanan publik yang tentunya sekarang sudah bertransformasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, keamanan digital kini tidak bisa dipandang sebelah mata. Serangan siber berpotensi mengganggu layanan publik, meretas data pribadi, hingga menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi pemerintah maupun masyarakat.
“Dan kita ingin RUU ini juga menyimpul sampai dengan sektor-sektor ya. Jadi sektor transportasi, sektor keuangan, sektor administrasi pemerintahan, sampai dengan layanan publik lainnya,” tuturnya.
Dengan cakupan tersebut, RUU KKS diharapkan menjadi payung hukum yang mampu mengakomodasi seluruh bentuk layanan digital di Jawa Barat saat implementasinya, sekaligus memperkuat ketahanan siber nasional. (Yuliantono)
Editor : Ahmad Sayuti
