40,9 Persen Masyarakat Tak Kenali Ancaman Siber, Komdigi Perkuat Perlindungan Digital

Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa Kemkomdigi Molly Prabawaty mengatakan, sebanyak 40,9 persen masyarakat Indonesia belum mengetahui ancaman siber.

40,9 Persen Masyarakat Tak Kenali Ancaman Siber, Komdigi Perkuat Perlindungan Digital
Molly Prabawaty memaparkan tantangan keamanan digital dalam Bandung Digital Safety Forum 2026 di Pendopo Kota Bandung. (yogo triastopo)

INILAHKORAN.ID - Sebanyak 40,9 persen masyarakat Indonesia belum mengetahui ancaman siber seperti virus dan malware. 

Kondisi itu menunjukkan pentingnya penguatan literasi dan perlindungan digital di tengah meningkatnya penggunaan internet dan perkembangan kecerdasan artifisial (AI).

Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Molly Prabawaty mengungkapkan, data itu berdasarkan Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) 2025. Akses internet yang semakin luas, perlu diimbangi kemampuan masyarakat mengenali risiko di ruang digital.

Selain ancaman siber, sebanyak 30,3 persen masyarakat belum mampu memastikan kredibilitas sumber informasi. Sementara itu, 28,8 persen masyarakat belum dapat memverifikasi kebenaran informasi yang diperoleh. Sedangkan 40 persen, masyarakat pernah membagikan informasi pribadi secara daring.

“Data tersebut menegaskan apabila akses yang luas, perlu disertai dengan literasi dan perlindungan yang memadai,” kata Molly dalam Bandung Digital Safety Forum 2026 di Pendopo Kota Bandung, Kamis (29/10/2026).

Menurutnya, persoalan keamanan digital tidak hanya berkaitan dengan perkembangan teknologi. Namun juga perilaku dan kecakapan masyarakat dalam menggunakannya. Tantangan lain yang dihadapi, meliputi penyebaran disinformasi dan misinformasi, pelanggaran etika digital serta fenomena filter bubble, echo chamber dan polarisasi.

Algoritma platform digital, juga berperan menentukan informasi yang diterima masyarakat. Kondisi itu, membuat kemampuan memeriksa sumber dan kebenaran informasi semakin penting agar pengguna tidak mudah terpengaruh konten menyesatkan.

“Dengan demikian, tantangan ruang digital tidak semata-mata persoalan teknologi. Tetapi juga persoalan perilaku, dan kecakapan manusia dalam menggunakannya,” ucapnya.

Menghadapi tantangan itu, Komdigi mengembangkan sejumlah program peningkatan keterampilan digital. Salah satunya melalui Digital Talent Scholarship (DTS), program pelatihan yang bertujuan meningkatkan kompetensi masyarakat sekaligus mengurangi kesenjangan keterampilan digital di Indonesia.

Selama dua tahun terakhir, program DTS telah melatih lebih dari 870.000 orang. Selain itu, program literasi digital yang mencakup empat pilar yakni digital skills, digital culture, digital ethics dan digital safety telah menjangkau 5,72 juta peserta dalam periode yang sama.

Komdigi juga mengembangkan program AI talent factory, yang mengarahkan peserta memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial guna menyelesaikan persoalan nyata. Sejak 2025, program itu telah bekerja sama dengan tiga perguruan tinggi dan melibatkan 98 talenta melalui lima use case antara lain berkaitan dengan sekolah rakyat, kemiskinan, bantuan sosial dan perlindungan anak di ruang digital.

Di sisi perlindungan, Komdigi menyediakan sejumlah kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Layanan aduankonten.id digunakan melaporkan konten negatif, aduannomor.id menerima laporan penyalahgunaan nomor seluler. Sedangkan cekrekening.id, membantu pelaporan dan pemeriksaan rekening bank maupun dompet digital yang terindikasi berkaitan dengan tindak pidana.

Molly pun mengajak masyarakat memanfaatkan, sekaligus menyebarluaskan informasi mengenai kanal pengaduan itu. Partisipasi publik, dinilai penting dalam memperkuat pengawasan dan menciptakan ruang digital yang lebih aman.

Selain meningkatkan literasi, Komdigi juga memperkuat penanganan konten negatif. Selama dua tahun terakhir, kementerian telah menangani 5,15 juta konten negatif dengan 4,03 juta konten di antaranya berkaitan dengan judi online.

Upaya penguatan keamanan digital, juga dilakukan melalui penyusunan tata kelola kecerdasan artifisial. Komdigi tengah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden tentang Pedoman Etika AI dan Peta Jalan AI Nasional 2026-2029, untuk mendorong pengembangan teknologi yang inovatif sekaligus bertanggung jawab.

"Regulasi itu diarahkan mengantisipasi berbagai risiko termasuk bias algoritma, penyalahgunaan data pribadi dan misinformasi dan disinformasi berbasis AI. Penguatan kebijakan ini, diharapkan berjalan beriringan dengan peningkatan kemampuan masyarakat agar perkembangan teknologi digital dapat dimanfaatkan secara aman dan bertanggung jawab," ujarnya.


Editor : Doni Ramdhani