Anggota HMI Jabar Terima Ancaman, Pakar: Segera Koordinasi dengan Penegak Hukum

Kriminolog Unisba, Nandang Sambas menyebut apa yang dialami Siti Nurhayati Ketua Badan Koordinasi (Badko) HMI Jabar, yang mendapat teror.

Anggota HMI Jabar Terima Ancaman, Pakar: Segera Koordinasi dengan Penegak Hukum
ilustrasi-net

INILAHKORAN.ID - kriminolog Unisba, Nandang Sambas menyebut apa yang dialami Siti Nurhayati Ketua Badan Koordinasi (Badko) HMI Jabar, yang mendapat teror usai menyuarakan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus, dianggap pelanggaran hukum. 

"Itu termasuk pelanggaran hukum kalau memang ada tindakan pengancaman baik secara lisan atau tindakan ancaman berupa surat elektronik atau lainnya," kata Nandang dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/3/2026).

Apa yang dialami Siti, pelakunya dapat dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Selain di jerat UU ITE, pelaku juga katanya bisa jerat dengan KUHPidana. Selain itu menurut Nandang, ancaman terhadap Siti bisa dijerat dengan KUHP.

"Itu bisa dikenakan tindak UU ITE. Untuk di KUHP ada aturan soal pengancaman apalagi ada pemerasan di KUHP secara tegas atur soal pemerasan dan pengancaman. Pengancaman itu tindakan teror yang ditujukan ke seseorang walau bersifat ancaman. Tapi harus jadi perhatian penegak hukum artinya ada dugaan-dugaan kemungkinan dia akan laksanakan ancaman tadi eksekusi. Tapi perlu kehati-hatian," ungkapnya.

Jika Siti belum melakukan pelaporan kepada polisi terhadap kasus yang menimpanya, Nandang minta Siti untuk segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

"Segera koordinasi penegak hukum sehingga bisa diendus, identifikasi, persoalan apa yang sedang dihadapi Ketua HMI," ujarnya.***


Editor : JakaPermana