Diskusi Revisi UU KUHAP: Penyelidikan dan Penyidikan Tugas Polisi
Lingkar Studi Rakyat Berdaulat menggelar diskusi terkait 'Aspek Krusial dalam Revisi UU KUHAP Perubahan, Dampak, dan Implementasi', Jumat 28 Februari 2025 di Jalan Gegerkalong, Kota Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Lingkar Studi Rakyat Berdaulat menggelar diskusi terkait 'Aspek Krusial dalam Revisi UU KUHAP Perubahan, Dampak, dan Implementasi', Jumat 28 Februari 2025 di Jalan Gegerkalong, Kota Bandung.
Guru Besar UPI Prof Cecep Darmawan mengatakan isu Revisi UU KUHAP ini merujuk pada regulasi di mana membutuhkan keterbukaan dan partisipasi supaya masyarakat pun bisa menyampaikan haknya. Selain itu, asas keterbukaan mulai pembentukan perundangan dari perencanaan sampai ke peninjauan perlu diberikan akses ke publik yang terdampak langsung.
"Penyelidikan dan penyidikan itu kan tugas polisi. Maka, jangan diberikan pula ke Kejaksaan. Kalau ada kekurangan selama ini mestinya ya perbaiki bukan justru dialihkan. Jika itu terjadi, maka bisa timbulkan ketidakpastian hukum, konflik kepentingan dua lembaga, dan sisi akurasi penyelidikan akan bermasalah," ujarnya seraya menegaskan dahulukan naskah akademiknya, hingga melihat urgensi dari adanya pembentukan RUU ini.
Hal senada diungkap Dosen Al Ghifari Deni Rismansyah yang menilai memang ada perbedaan antara UU lama dengan RUU ini, semisal UU lama memiliki konsep di mana ada fungsi jaksa, polisi, dan kehakiman, namun dalam RUU KUHAP ini memakai konsep pidana terpadu di mana di dalamnya ingin mencoba pengendalian perkara dengan dipusatkan di Kejaksaan.
"Kalau RUU ini dipaksakan dipakai, maka jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sama dengan Kapolri. Tapi, polisi nantinya bisa di bawah kejaksaan. Itu bisa mengacaukan pertanggungjawaban ke jaksa atau Presiden," katanya.
Selain itu, bila RUU ini dilaksanakan maka akan muncul masalah lain, semisal dalam hal pengawasan. Lembaga kejaksaan ada komisi jaksa yang melakukan pengawasan sama dengan kepolisian melalui kompolnas.
"Masalahnya, apakah komisi kejaksaan ini sudah bisa mengawasi atau mengontrol pada jaksa yang mendapatkan kewenangan ini. Lalu, bila dilihat seperti kompolnas, sisi rekrutmennya kan banyak perwira tinggi purnawirawan yang direkrut," katanya.
Deni pun mengharapkan adanya reformasi pada tubuh kepolisian yang harus lebih ketat lagi dalam perekrutan anggota kepolisian sehingga nantinya bisa menghasilkan polisi yang berintegritas dan profesional. Kemudian, terkait kompolnas, katanya pun harus direformasi.
"Jangan banyak perwira yang pensiun untuk di kompolnas baik dari sisi jumlah maupun kualitatif nya. Lalu, dari civil society harus diperkuat dengan perlunya partisipasi masyarakat dalam rancangan hingga pengawasan RUU ini," ujarnya.
Pada prinsipnya, Deni berharap kepolisian mesti kembali pada hakikatnya sebagai alat negara bukan alat penguasa. Sebab, bila menjadi alat penguasa maka sudah melupakan sumpah kepolisian.
"Polisi itu pengayom maka jangan mau menjadi alat penguasa. Kewenangan besar tanpa diimbangi pengawasan dari lembaga independen dan civil society maka cenderung abuse of power," katanya.
Editor : Doni Ramdhani

