DLH Kabupaten Bogor Berharap Kementerian Lingkungan Hidup Tindak Semua Pelaku Pelanggaran Lingkungan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor mendukung penuh langkah Kementerian Lingkungan Hidup yang bakal menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal milik PT AK di Desa Wanaherang Gunung Putri.

DLH Kabupaten Bogor Berharap Kementerian Lingkungan Hidup Tindak Semua Pelaku Pelanggaran Lingkungan
Sekretaris DLH Kabupaten Bogor Endah Nurmayanti

INILAHKORAN, Bogor - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor mendukung penuh langkah kementerian lingkungan hidup yang bakal menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal milik PT AK di Desa Wanaherang Gunung Putri.

"Tentunya kami mendukung penuh atas apa yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap TPA ilegal milik PT. AK demi Kabupaten Bogor yang lebih baik," kata Sekretaris DLH Kabupaten Bogor Endah Nurmayanti kepada wartawan, Kamis, 7 November 2024.

Endah Nurmayanti menuturkan bahwa pengawasan PT AK merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup karena selaku pihak yang menerbitkan perijinan perusahaan atau pabrik tersebut

"Langkah tegas ini harus diapresiasi, dan mudah-mudahan ada langkah tegas lainnya untuk pelanggaran lingkungan (jika ada) yang merupakan kewenangan pusat, di kegiatan usaha lainnya di wilayah Kabupaten Bogor," tutur Endah Nurmayanti.

Sebelumnya, dipimpin langsung Menteri Hanif Faisol Nurofiq dan Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani, Kementerian Lingkungan Hidup melakukan inspeksi mendadadak (Sidak) ke TPA ilegal milik PT. AK.

Di TPA ilegal tersebut dan kepada warga sekitar yang memulung limbah kertas dan plastik, Hanif Faisol Nurofiq menuturkan akan menghentikan atau mengakhiri operasional pembuangan sampah ilegal tersebut.

Tak hanya itu, pemerintah pusat, kata Hanif Faisol Nurofiq akan bertahap menutup secara bertahap keran import limbah kertas.

"Kami akan mengakhiri operasional pembuangan akhir sampah ilegal dan menutup keran import limbah kertas di seluruh Indonesia," ucap Hanif Faisol Nurofiq.

Pria asli Bojonegoro, Jawa Timur ini menerangkan akan menugaskan jajarannya untuk mengevaluasi  operasional TPA ilegal milik PT. AK.

"Kami akan evaluasi secara bertahap, nanti PT. AK harus bertanggung jawab terhadap nasib para pemulung, termasuk alih profesinya agar mereka tidak bingung dalam mencari penghasilan," terangnya.

Ia menjelaskan bahwa PT. AK akan ditindak lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup. 

Tak hanya dikenakan ancaman pasal dan Undang - Undang terlait Lingkungan Hidup, PT. AK juga diminta membantu alih profesi para pemulung dan melakukan pemulihan lingkungan hidup paling lama enam bulan kedepan.

"Tujuan kami bukan hanya menindak secara  hukum tetapi juga meminta perbaikan kelola lingkungan, bersama pemerintah daerah kami akan memaksa dan bisa saja kami mencabut rekomendasi izin perusahaannya," jelasnya. ***


Editor : Ahmad Sayuti