Kunker ke Kampar dan Pekanbaru, Hanif Faisol Nurofiq Tutup TPA Liar
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan kunjungan kedua kabupaten di provinsi Riau dan langsung menutup TPA ilegal yang ada di sana
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kampar dan Kota Pakanbaru, Provinsi Riau.
Pada hari pertama kunjungannya, Hanif Faisol Nurofiq bersama jajaran menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar atau ilegal Kubang di Kabupaten Kampar. Dan hari kedua, alumni Universitas Lambung Mangkurat tersebut juga mengingatkan pengelola TPA Muara Fajar, di Kota Pekanbaru
Langkah - langkah tersebut iambil untuk memastikan pengelolaan sampah yang lebih baik sesuai mandat Undang-undang Lingkungan Hidup nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang - Undang nomor 32 Tahun Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Aktivitas TPA ilegal harus berhenti, Kita akan awasi, kita proses hukum, dan meminta keterangan dari pengelolanya. Jika ditemukan adanya pencemaran lingkungan dengan bukti yang memadai, proses hukum lebih lanjut akan dilakukan. Bahkan, kemungkinan akan ada pihak yang menjadi tersangka dan dibawa ke meja hijau," tegas Hanif Faisol Nurofiq, Minggu, 24 November 2024.
Ia menjelaskan, bahwa langkah seperti ini telah dilakukan di beberapa kabupaten/kota. Bahkan dirinya mengaku akan roadshow ke seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan tugas pemerintah, khususnya dalam pengelolaan sampah, terlaksana dengan baik.
Ia menambahkan, langkah ini adalah bagian dari pelaksanaan atas mandat yang tidak boleh diingkari, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28H.
"Saya sebagai Menteri Lingkungan Hidup wajib mengawal hal ini dan memastikan semangat keberlanjutan tetap hidup di tengah upaya kita menumbuhkan ekonomi dan budaya," tambahnya.
Hanif menyebut pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan provinsi, termasuk penyusunan langkah-langkah strategis seperti pembentukan bank sampah unit untuk mengatasi masalah dari hulu. Untuk itu ia memerintahkan agar pemerintah daerah segera bergerak menangani permasalahan sampah di daerah.
"Kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Saya minta seluruh jajaran pemerintah daerah segera menyusun langkah konkret dan melaporkannya ke Kementerian Lingkungan Hidup. Tidak ada ruang untuk basa-basi atau tindakan yang mengaburkan masalah karena ini tanggung jawab kita bersama, dan kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri," sebutnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pengelolaan Sampah, Bahan Beracun, dan Limbah Berbahaya (PSBL3) Kementerian Lingkungan Hidup Ade Palguna menegaskan bahwa penutupan TPA ilegal atau liar ini adalah bagian dari langkah tegas penegakan hukum terkait pengelolaan sampah.
"Upaya ini merupakan langkah konkret menegakkan hukum yang sebelumnya kurang mendapatkan perhatian. Dengan ini, diharapkan TPS-TPS liar atau ilegal seperti ini tidak lagi ada di Provinsi Riau," tegas Ade Palguna.
Ade Palguna melanjutkan penutupan TPA liar atau ilegal ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat.
Jika pemerintah dan masyarakat bersama-sama dalam pengelolaan sampah, hasil optimal seperti yang dicapai Kota Surabaya dapat terwujud.
"Kota Surabaya sudah membuktikan bahwa hal ini bisa dilakukan. Jadi, Kabupaten Kampar fan Kota Pekanbaru pun seharusnya mampu melakukannya tanpa perlu studi banding ke luar negeri," lanjutnya. (Reza Zurifwan)
Editor : Ahmad Sayuti


