Sidak PT KA di Gunung Putri, Menteri Hanif: Kami akan Tutup TPA Ilegal

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah diduga ilegal milik PT AK di Desa Wanaherang, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Sidak PT KA di Gunung Putri, Menteri Hanif: Kami akan Tutup TPA Ilegal

INILAHKORAN, Cibinong – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah diduga ilegal milik PT AK di Desa Wanaherang, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Di TPA tersebut, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menemukan warga sekitar yang memulung limbah kertas dan plastik.

Menteri Hanif Faisol Nurofiq menegaskan akan menghentikan sekaligus mengakhiri operasional pembuangan sampah, yang dia sebut sebagai ilegal tersebut.

Tak hanya itu, pemerintah pusat, kata Hanif Faisol Nurofiq, secara bertahap akan menutup keran impor limbah kertas.

“Kami akan mengakhiri operasional pembuangan sampah ilegal dan menutup keran impor limbah kertas,” katanya kepada wartawan, Senin, 4 Oktober 2024.

Pria asli Bojonegoro, Jawa Timur ini menerangkan akan menugaskan jajarannya untuk mengevaluasi TPA ilegal milik PT AK.

“Kami akan evaluasi secara bertahap. Nanti PT AK harus bertanggung jawab terhadap nasib para pemulung, termasuk alih profesinya agar mereka tidak bingung dalam mencari penghasilan,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa PT AK akan ditindak lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup. 

Tak hanya dikenakan ancaman pasal dan Undang-Undang terkait Lingkungan Hidup, PT AK juga diminta membantu alih profesi para pemulung dan melakukan pemulihan lingkungan hidup paling lama enam bulan kedepan.

“Tujuan kami bukan hanya menindak secara hukum, tetapi juga meminta perbaikan kelola lingkungan. Bersama pemerintah daerah kami akan memaksa dan bisa saja kami mencabut rekomendasi izin perusahaannya,” jelas Hanif Faisol Nurofiq.***


Editor : Zulfirman