Tuntas! Menteri Hanif Cabut Persetujuan Lingkungan Bangunan Eiger di Kawasan Puncak

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mencabut sembilan persetujuan lingkungan di kawasan Puncak. Salah satunya bangunan Eiger.

Tuntas! Menteri Hanif Cabut Persetujuan Lingkungan Bangunan Eiger di Kawasan Puncak
Menteri Lingkungan Hidup memutuskan mencabut izin lingkungan bangunan milik Eiger di kawasan Puncak.

INILAHKORAN, Cibinong – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mencabut sembilan persetujuan lingkungan di kawasan Puncak. Salah satunya bangunan Eiger.

Dengan pencabutan persetujuan lingkungan itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meminta Eiger dan delapan pemilik bangunan lain di kawasan Puncak untuk membongkar bangunan mereka secara mandiri.

“Kami sudah berikan waktu Bupati Bogor Rudy Susmanto untuk mencabut persetujuan lingkungan. Karena waktu yang kami berikan sudah habis, maka Kementerian Lingkungan Hidup mencabut sembilan persetujuan lingkungannya seperti Eiger dan PT Lintas Hamdal. Kami berikan sanksi untuk membongkar mandiri bangunannya,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan, Minggu 27 Juli 2025.

Keputusan Menteri Hanif Faisol Nurofiq mencabut persetujuan lingkungan itu karena Pemkab Bogor tidak melakukan hal tersebut sesuai permintaan Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya.

Ia menjelaskan, di lahan milik PT Perkebunan Nusantara I Wilayah 2, ada  400 hektare yang telah terokupansi dan berubah fungsi lahannya.

Hal itu berdasarkan keterangan ahli lingkungan hidup, menjadi salah satu memperberat penyebab bencana banjir, dan menimbulkan korban jiwa.

"Kepada pemilik modal yang dianugerahi kemudaha rezeki, tolong hentikan pembangunan vila-vila atau objek wisata di Kawasan Puncak,” katanya.

Hal tersebut karena seperti di Kecamatan Cisarua wilayah ini sangat penting untuk menjaga ekosistem. “Kami minta investasinya berupa penanaman pohon-pohon,” tuturnya.

Sebelumnya, delapan unit bangunan gazebu dan satu restoran milik CV Mega Karya Bersama yang melanggar aturan, akhirnya dibongkar secara mandiri.

Sekitar satu bulan yang lalu, CV Mega Karya Bersama disurati oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

“Sekitar 30 hari lalu, CV Mega Karya Bersama yang bekerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara I Wilayah 2, kami surati agar membongkar secara mandiri, atas bangunannya yang melanggar aturan,” ujarnya.

Dia bersyukur dan mengapresiasi langkah pembongkaran secara mandiri bangunan ilegal tersebut.

Hanif Faisol Nirofiq menegaskan, belasan usaha lainnya yang juga melakukan pelanggaran, untuk segera membongkar mandiri bangunan ilegalnya dan melakukan reboisasi.

“Kami tunggu hingga akhir Agustus penyelesaian pembongkaran bangunannya. Kami siap membantu melakukan pembongkaran sambil kami kenakan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 114 tentang pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama satu tahun karena tidak ada itikad baik,” tegas Hanif Faisol Nurofiq. (*)


Editor : Zulfirman