Sikap Kami: Insinerator dan Jalanan Kotor
Pelarangan insinerator di Bandung berdampak ganda: patuh regulasi tapi memicu penumpukan sampah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
KEBIJAKAN menghentikan penggunaan insinerator dalam pengelolaan sampah terutama di Kota Bandung telah memunculkan dua sisi: patuh regulasi dan ironi.
Regulasi ini munculnya dari pusat, tepatnya Menteri Lingkungan Hidup yang melarang insinerator digunakan sebagai teknologi pengolahan sampah. Menjadi sebuah keharusan bagi semua pemimpin daerah untuk patuh tanpa syarat.
Tak ada yang salah dari instruksi Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, melarang pengelolaan sampah dengan sistem pembakaran. Semua kalangan dari legislator hingga aktivis lingkungan sepakat, sistem itu berdampak buruk, salah satunya pencemaran udara.
Sebagai informasi, insinerator membuang emisi berupa dioksin, senyawa yang dikenal paling beracun. Pencemaran dioksin dapat menimbulkan penyakit kanker, permasalahan reproduksi dan perkembangan, kerusakan pada sistem imun dan mengganggu hormon.
Selain itu, terdapat pula efek negatif dalam kehidupan sosial seperti yang pernah diungkap komunitas Zero Waste Indonesia.
Penggunaan insinerator sejatinya dapat menghambat perubahan perilaku di masyarakat. insinerator dapat menciptakan ketergantungan terhadap sampah sebagai sumber energi. Hal ini dapat mengurangi insentif untuk mengurangi dan mendaur ulang sampah.
Fokus yang terlalu besar pada pembakaran sampah melalui insinerator dapat menghalangi pengembangan solusi pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan, seperti pengurangan, pemilahan, serta pengelolaan sampah sedekat mungkin dari sumbernya.
Semua analisa negatif tentang insinerator tepat, tak ada keraguan untuk hal itu. Tapi masalahnya, ketika deru mesin-mesin insinerator itu terhenti, jalanan jadi bertambah kotor. Sampah menumpuk di banyak titik. Di Kota Bandung misalnya, ada 130 hingga 150 ton sampah per hari yang tak tertangani.
Nyatanya, pelarangan insinerator memicu penumpukan sampah. Ini jadi bukti, ketika regulasi yang tidak solutif diterapkan instan tanpa dipersiapkan terlebih dahulu solusi serta antisipasi dari dampak yang akan muncul.
Pemerintah harusnya tak perlu lagi mengkaji soal layak atau tidak insinerator digunakan untuk mengolah sampah. Itu membuang-buang waktu. Lebih baik fokus ke solusi-solusi baru yang lebih ramah lingkungan. Karena penumpukan sampah di jalanan adalah hal tak terelakan.
Misal untuk solusi terdekat, hirarki pengelolaan limbah digaungkan di semua lini dari pusat ke lapisan terbawah masyarakat. Diiringi pula, dengan sosialisasi soal pengurangan sampah langsung di sumbernya.
Perlu juga dikuatkan soal daur ulang, kompos, dan pengolahan sampah organik. Dengan mengadopsi pendekatan ini, kita dapat mengurangi volume sampah yang dihasilkan dan mengurangi dampak lingkungan secara keseluruhan.
Soal sampah yang terlanjur menumpuk itu, biar mereka para pejabat yang berpikir besar. Kita hanya mengingatkan saja, solusi itu sejatinya haruslah dari mereka datangnya.***
Editor : Gin gin T Ginulur

