Fakta-fakta Ancaman Darurat Sampah di Kota Bandung 

Kota Bandung terancam darurat sampah setelah seluruh insinerator dihentikan. Simak fakta dan langkah antisipasinya.

Fakta-fakta Ancaman Darurat Sampah di Kota Bandung 
Pengendara melewati tumpukan sampah di Jalan Ahmad Yani, Cicadas, Kota Bandung, Rabu (4/2/2026). Kota Bandung menghadapi persoalan sampah yang serius, meski belum memasuki zona merah. (InilahKoran/Adam Husein)

INILAHKORAN.ID - Kota Bandung terancam menghadapi darurat sampah. Kondisi ini terjadi menyusul dihentikannya seluruh Insinerator.

Potensi pengurangan pengiriman sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti hingga 20 persen juga jadi sebab lainnya.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan pemerintah kota sedang bersiap mengantisipasi dampak dari kondisi ini.

Berikut fakta-fakta ancaman darurat sampah di Kota Bandung:

- Insinerator dihentikan 100%:

Semua Insinerator yang sebelumnya direncanakan sebagai solusi pengolahan sampah kini tidak dapat digunakan. Beberapa sudah disegel.

- Pengiriman ke TPA Sarimukti berpotensi turun 20%:

Pemerintah kota masih menunggu kepastian kapan pengurangan ini berlaku, namun persiapan antisipasi sudah dilakukan.

- Rencana pengolahan via Insinerator batal:

Larangan dari KLH membuat pengolahan sampah melalui Insinerator tidak bisa dilanjutkan.

- Alternatif pengelolaan tengah dicari:

Target pemerintah kota adalah menyelesaikan solusi dalam waktu satu minggu.

- Partisipasi masyarakat melalui Gaslah:

Program ini diharapkan melibatkan seluruh warga dalam pengelolaan sampah, terutama dari hulu.

Belum Masuk Zona Merah

Farhan mengatakan,penilaian pemerintah pusat terhadap pengelolaan sampah di Kota Bandung belum sepenuhnya memuaskan.

Menurut dia, meski kondisi Kota Bandung belum masuk kategori zona merah, praktik pengelolaan sampah di lapangan masih menjadi pekerjaan rumah pihaknya.

“Rapor persampahan di Kota Bandung baru kita terima. Masih belum bagus,” kata Farhan. ***


Editor : Gin gin T Ginulur