TPA Sarimukti Kembali Normal, Kota Bandung Tak Perpanjang Masa Darurat Sampah

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memutuskan, tidak memperpanjang masa darurat sampah yang berakhir pada 26 Desember 2023.  Kondisi TPA Sarimukti menjadi alasan.

TPA Sarimukti Kembali Normal, Kota Bandung Tak Perpanjang Masa Darurat Sampah
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memutuskan, tidak memperpanjang masa darurat sampah yang berakhir pada 26 Desember 2023.  Kondisi TPA Sarimukti menjadi alasan.

"Hasil rapat pleno pada 20 Desember menyepakati, bahwa darurat sampah tidak diperpanjang. Alasannya karena TPA Sarimukti sudah beroperasi normal," kata Dudi Prayudi pada Kamis 28 Desember 2023.

Ia menyebut, pertimbangan masa darurat sampah tidak diperpanjang lantaran kondisi eksisting saat ini. Selain itu, berdasarkan analisa terhadap kriteria situasi darurat dalam Perda nomor 9 tahun 2018.

Baca Juga : Disebut Berbohong Tak Bisa Buktikan Pernyataannya Entaskan Banjir Lembang Sebelum Natal, Arsan Latif Kembali Janjikan Ini

Lanjut Dudi, TPA Sarimukti pun tidak terganggu, dan terdapat pengolahan sampah alternatif serta tidak terjadi kerusakan lingkungan sehingga masa darurat sampah tidak diperpanjang.

"TPA Sarimukti sudah beroperasi, pengolahan sampah organik telah ada seperti kang empos, maggotisasi di 151 kelurahan, TPST dan TPS tidak ada yang overload. Jadi disimpulkan kondisi eksisting sekarang sudah tidak memenuhi kriteria kedaruratan," ucapnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mendorong, agar sampah yang sudah menumpuk sejak masa darurat dibuang terlebih dahulu. 

Baca Juga : Drainase Buruk, Banjir Cileuncang di Warung Lobak jadi Langganan setiap Musim Hujan

"Kita minta sampah yang kemarin masih sisa di masa darurat yang 4.000 sekian itu, saya minta dihabiskan dulu. Kita dorong terus supaya sampah-sampah ini secepatnya dapat terselesaikan," kata Ema Sumarna. *** (yogo triastopo)


Editor : Ahmad Sayuti