Tindak Lanjuti Status Tanggap Darurat Sampah, Pemkot Cimahi Amankan 10 Pelanggar dalam Operasi Yustisi
Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melakukan operasi yustisi sebagai langkah tegas penerapan status tanggap darurat sampah yang berlaku sejak 14 April 2025 lalu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melakukan operasi yustisi sebagai langkah tegas penerapan status tanggap darurat sampah yang berlaku sejak 14 April 2025 lalu.
operasi yustisi tersebut berlangsung dalam dua gelombang, yakni pada Sabtu, 10 Mei 2025 pukul 21.00–23.30 WIB dan Minggu, 11 Mei 2025 pukul 03.30–07.00 WIB.
"Operasi ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Pemkot menindak warga yang masih membuang sampah sembarangan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini saat dikonfirmasi, Selasa 13 Mei 2025.
Dari operasi tersebut, sebut Chanifah, pihaknya melibatkan Satpol PP Kota Cimahi bersama unsur Polres Cimahi, Kodim 0609, Sub Garnisun, dan Sub Denpom.
"Kita berhasil mengamankan 10 pelanggar. Mayoritas pelanggaran yang ditemukan adalah membuang sampah tidak pada tempatnya dan tidak melakukan pemilahan sampah dari sumber," sebutnya.
Secara rinci Chanifah menuturkan, sebanyak sembilan pelanggar terjaring pada 10 Mei 2025, masing-masing empat orang di Jalan Gandawijaya, empat orang di sekitar flyover Cimindi, dan satu orang di Jalan Amir Machmud.
"Kemudian satu pelanggar lainnya diamankan pada 11 Mei di sekitar TPS Pasar Atas," ucapnya.
Chanifah menerangkan, seluruh pelanggar dikenakan sanksi sesuai prosedur. Mereka dipanggil untuk menjalani persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A.
Tak cuma itu, semua kartu identitas para pelanggar turut diamankan untuk proses penyidikan di kantor Satpol PP.
"Penegakan perda ini diharapkan bisa menekan jumlah titik pembuangan sampah ilegal dan mengedukasi masyarakat untuk lebih tertib serta bijak dalam mengelola sampah," bebernya.
Chanifah menegaskan, prinsip polluter pays menjadi dasar dalam pengelolaan sampah di Kota Cimahi.
"Setiap pembuat sampah harus bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan. Pemerintah bertugas mengatur tata kelola sampah melalui Perda, termasuk kewajiban memilah sampah dari sumber," jelasnya.
Chanifah mengakui, Pemkot Cimahi belum menyediakan tempat sampah di setiap sudut kota. Namun, hal itu justru berpotensi dimanfaatkan oknum warga untuk membuang sampah campur sembarangan.
Menurutnya, pengelolaan sampah rumah tangga dikembalikan pada sistem koordinasi RT/RW, dengan pengumpulan sampah berdasarkan hari organik dan anorganik.
"Kami sedang berdiskusi dengan Satpol PP untuk membuat kegiatan inovatif lanjutan terkait penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2019," ujarnya.
"Penyediaan tempat sampah terpilah menjadi tanggung jawab pengelola kawasan, bukan semata pemerintah," sambungnya.
Kendati begitu, Chanifah pun tak memungkiri bahwa masih ada tantangan besar dalam mengubah perilaku masyarakat.
"Motivasi warga untuk memilah sampah masih rendah. Banyak yang belum merasa bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab pribadi sebagai pembuat sampah," katanya.
Sementara terkait status tanggap darurat sampah yang berlaku hingga 14 Mei 2025, sambung Chanifah, belum ada keputusan resmi untuk diperpanjang.
"Untuk sementara, sepertinya tidak akan diperpanjang," tandasnya.***
Editor : JakaPermana


