Kota Bandung Ajukan Darurat Sampah, Ini Penjelasan Wali Kota

Pemkot Bandung mengajukan permohonan penetapan status darurat sampah, kepada Pemprov Jawa Barat menyusul meningkatnya beban pengelolaan sampah.

Kota Bandung Ajukan Darurat Sampah, Ini Penjelasan Wali Kota
Pemkot Bandung mengajukan permohonan penetapan status darurat sampah, kepada Pemprov Jawa Barat menyusul meningkatnya beban pengelolaan sampah.

INILAHKORAN.ID - Pemkot Bandung mengajukan permohonan penetapan status darurat sampah, kepada Pemprov Jawa Barat menyusul meningkatnya beban pengelolaan sampah selama periode libur panjang yang berlangsung berturut-turut mulai dari Lebaran hingga sejumlah long weekend.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan, pengajuan status tersebut diperlukan agar penanganan sampah dapat dilakukan dengan skema penanganan darurat mengingat kondisi eksisting pengelolaan sampah di Kota Bandung yang masih bergantung pada fasilitas di luar daerah.

“Pada saat bersamaan, kami sudah mengajukan pada pemerintah provinsi agar Kota Bandung dinyatakan sebagai darurat sampah sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Farhan, Senin (1/6/2026).

Dia menjelaskan, peningkatan volume sampah selama masa liburan membuat beban daya dukung lingkungan di Kota Bandung meningkat signifikan. Lonjakan kunjungan wisatawan, aktivitas ekonomi dan mobilitas warga turut berkontribusi terhadap bertambahnya timbulan sampah di berbagai titik kota.

Menurut Farhan, kondisi tersebut menjadi semakin kompleks karena Kota Bandung tidak memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sendiri. Seluruh sampah, harus diangkut ke TPA Sarimukti yang berada di bawah kewenangan Pemprov Jawa Barat.

Kota Bandung tidak punya TPA. Jadi yang bisa kita lakukan, adalah melakukan pengolahan semaksimal mungkin. Apabila ada sisa-sisa tumpukan, ya memang pada dasarnya harus kita dibantu oleh gubernur,” ucapnya.

Pihaknya menegaskan, kewenangan membuka dan menambah kuota pembuangan sampah ke Sarimukti berada di tingkat Pemprov Jawa Barat. Oleh karena itu, dukungan dari gubernur menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran sistem pengelolaan sampah di Kota Bandung terutama pada masa beban tinggi seperti musim liburan.

Farhan juga menyampaikan, apresiasi kepada gubernur Jawa Barat yang telah turun tangan membantu membuka kuota pengangkutan sampah ke Sarimukti.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pak gubernur, yang telah turun tangan langsung membantu membuka kuota pengangkutan sampah ke Sarimukti. Karena bagaimanapun juga, yang punya kewenangan menambah kuota dan membuka pintu Sarimukti untuk pembuangan atau pengolahan di tempat akhir itu hanyalah gubernur Jawa Barat,” ujar dia.

Dikemukakannya, Pemkot Bandung saat ini masih menunggu keputusan resmi dari Pemprov Jawa Barat terkait usulan penetapan status darurat sampah tersebut.

Jika disetujui, status itu akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah mengambil langkah-langkah penanganan darurat termasuk percepatan pengangkutan, optimalisasi pengolahan dan kemungkinan kebijakan tambahan di lapangan.

"Langkah ini, diharapkan dapat mempercepat penanganan penumpukan sampah yang sempat terjadi selama periode libur panjang. Dan sekaligus menjaga kondisi lingkungan kota tetap terkendali," tandasnya.***


Editor : JakaPermana