DLH Cimahi Khawatirkan Senyawa Furan dan Dioksin Buntut Penggunaan Insinerator
DLH Kota Cimahi menilai pembakaran sampah sembarangan maupun melalui insinerator tanpa memenuhi syarat teknis bisa menimbulkan ancaman bagi kesehatan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - DLH Kota Cimahi menilai pembakaran sampah sembarangan maupun melalui insinerator tanpa memenuhi syarat teknis bisa menimbulkan ancaman bagi kesehatan.
Hal ini ditegaskan Dinas Lingkungan Hidup DLH Kota Cimahi mengingat penggunaan insinerator itu memunculkan senyawa berbahaya furan dan dioksin yang tidak terlihat namun memiliki dampak fatal.
Kepala DLH Kota Cimahi Chanifah Listyarini menjelaskan, senyawa furan dan dioksin tersebut muncul sebagai produk sampingan pembakaran tidak sempurna dari penggunaan insinerator.
Seperti yang pernah disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, lanjut Chanifah, furan dan dioksin itu tidak terdeteksi secara kasat mata di udara, namun bersifat persisten dan karsinogenik.
"Senyawa furan dan dioksin bisa menyebabkan kanker, mengganggu sistem hormon, dan bahkan masuk ke tubuh melalui udara, makanan, hingga ASI," kata Chanifah.
Menurutnya, proses pembakaran pada dasarnya hanya mengubah bentuk sampah dari padat menjadi gas, bukan menghilangkan zat berbahaya.
"Masalah justru berpindah ke lingkungan udara yang menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat," tuturnya.
Meskipun pemerintah pusat tidak melarang sepenuhnya penggunaan insinerator, Chanifah menegaskan bahwa ada prasyarat lingkungan yang harus dipenuhi secara ketat.
Kapasitas menjadi penentu dokumen yang harus disiapkan, untuk kapasitas di bawah 50 ton per hari, wajib memiliki Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dengan pengujian emisi yang ketat.
"Salah satu poin yang sering tidak lolos adalah kandungan furan dan dioksin, karena alat untuk mengendalikannya tidak sederhana," jelasnya.
Saat ini, Pemkot Cimahi telah menerima satu unit insinerator bantuan dari Pemprov Jabar. Namun, alat pembakaran sampah itu belum dapat digunakan karena masih dalam tahap menunggu hasil pengukuran emisi resmi dari pihak pengelola.
"Kami sedang menunggu deklarasi resmi mengenai kadar furan dan dioksin yang dihasilkan oleh alat tersebut sebelum bisa mengoperasikannya," pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani

