Dilema Operator Insinerator TPS Baturengat, Antara Aturan dan Tekanan Warga
Penghentian operasional insinerator di TPS Baturengat, Kecamatan Bandung Kulon membuat operator Risman menghadapi dilema kepatuhan dan tuntutan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Penghentian operasional insinerator di TPS Baturengat, Kecamatan Bandung Kulon membuat operator Risman menghadapi dilema kepatuhan aturan pemerintah dengan tuntutan warga.
Dihentikannya pembakaran sampah menggunakan insinerator di TPS Baturengat itu menyusul arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) uasi hasil uji emisi menunjukkan angka melebihi batas yang ditetapkan.
"Kalau persisnya saya tidak tahu sepenuhnya. Itu (penghentian operasionalisasi insinerator) urusan para pimpinan. Kami hanya menjalankan pekerjaan saja," kata Risman, Rabu 4 Februari 2026.
Mesin insinerator yang dikenal sebagai Motah atau mesin olah runtah itu dituturkannyaa telah beroperasi hampir satu setengah tahun.
Setiap bulan, insinerator itu mampu memusnahkan sekitar 150 ton sampah residu atau non-organik.
"Sementara sampah organik diolah terpisah menjadi kompos atau pakan maggot," ucapnya.
Menurut Risman, sebagian warga mengusulkan agar sampah residu ditumpuk saja. Namun, ia menilai cara itu tidak menyelesaikan masalah.
"Kalau cuma ditumpuk, sampah tidak akan selesai. Kami mencoba solusi lain, meskipun ada risikonya," ujar dia.
Ia menambahkan, selama beroperasi insinerator hampir tidak menghasilkan asap tebal dan pohon-pohon di sekitarnya tetap rimbun. "Kalau ini beracun, tidak mungkin pohon-pohon di sini rimbun seperti ini. Hampir tidak ada asap, terkecuali kadang seperti fatamorgana," jelasnya.
Upaya pengelola memastikan keamanan lingkungan juga terus dilakukan. Risman menuturkan, pihaknya sudah melakukan uji emisi ulang melalui laboratorium Sucofindo dengan pendampingan tim dari ITB.
"Alhamdulillah, uji emisi ulang sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu hasil laboratorium, kira kira dua minggu sesuai instruksi pak wali kota," ujar dia.
Penyegelan insinerator tersebut, membuat pengelolaan sampah residu sementara terhenti. Sampah yang biasanya dimusnahkan kini hanya bisa ditumpuk di lokasi. "Sekarang saya kena demo warga. Mau bergerak takut kena hukum, jadi menumpuk dulu. Itu arahan pak menteri, katanya lebih baik menumpuk dulu," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung Salman Faruq menegaskan penyegelan hanya menimpa insinerator bukan seluruh area TPS.
"Penyegelan dilakukan sebagai bentuk pengamanan, agar operasional teknologi termal benar-benar dihentikan," kata Salman Faruq.
Editor : Doni Ramdhani

