DPR RI Kutuk Keras Penembakan Jurnalis Al Jazeera oleh Israel

Ia mengutuk keras pembunuhan yang terjadi terhadap jurnalis Al-Jazeera yang sedang bertugas di wilayah pendudukan Palestina itu.

DPR RI Kutuk Keras Penembakan Jurnalis Al Jazeera oleh Israel
Foto Wartawan Shireen Abu Akleh

INILAHKORAN, Bandung - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid menyampaikan belasungkawanya yang mendalam kepada keluarga dan kerabat jurnalis Al Jazeera yang tertembak Israel, Ali Al-Samoudi dan tewasnya Shireen Abu Akleh ketika meliput serangan Israel di Kota Jenin, di wilayah Tepi Barat.

"Doa dan simpati saya juga untuk Jurnalis Ali Al-Samoudi yang terkena tembakan di punggung. Sebagai mantan jurnalis yang pernah meliput di wilayah konflik bersenjata, saya merasakan kehilangan sosok wartawan yang amat dihormati karena telah meliput di tanah pendudukan Palestina sejak awal intifada Palestina kedua pada tahun 2000," ujar Meutya dalam keterangan persnya, Kamis (12/5/2022).

Ia mengutuk keras pembunuhan yang terjadi terhadap jurnalis Al-Jazeera yang sedang bertugas di wilayah pendudukan Palestina itu.

Baca Juga: Indonesia Kecam Keras Penembakan Jurnalis Al Jazeera di Palestina

"Ini adalah sebuah tindakan pembunuhan brutal yang dilakukan tentara Israel dan tidak dapat dibenarkan oleh dalih apapun karena Shireen bertugas dengan mengenakan rompi bertuliskan pers," tegasnya.

Meutya juga menambahkan, bila jurnalis/wartawan yang sedang berada di situasi konflik bersenjata harus mendapatkan perlindungan dari kedua belah pihak yang bertikai sesuai dengan ketentuan hukum humaniter internasional.

Kejadian penembakan itupun dinilai merupakan sebuah pelanggaran berat yang masuk ke dalam kategori kejahatan perang, karena telah melanggar ketentuan dalam Konvensi Jenewa 1949.

Baca Juga: Siapa Shireen Abu Akleh, Jurnalis yang Tewas Ditembak Pasukan Israel? Berikut Profilnya

“Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 4 ayat A sub 4 Konvensi IV Jenewa 1949 dan Pasal 79 Protokol Tambahan I 1977 di mana wartawan merupakan salah satu pihak yang harus dilindungi dalam sengketa bersenjata dan selayaknya diperlakukan sebagai warga sipil," jelas politisi Partai Golkar ini.

Meutya pun menyerukan kepada seluruh pemerintah, parlemen, dan komunitas internasional untuk bersama-sama menuntut Israel agar bertanggung jawab atas pembunuhan yang terjadi pada jurnalis Al-Jazeera Shireen Abu Akleh.

“Tuntutan kepada Israel ini untuk mengingatkan pada semua pihak bahwa jurnalis yang meliput situasi konflik harus dipastikan keamanan dan perlindungannya setiap saat," ujarnya.

Selain itu, Meutya juga meminta Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk membuka penyelidikan pidana pada para pelaku yang terlibat.

"Saya menuntut pada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk membuka penyelidikan pidana pada para pelaku yang terlibat termasuk komandan yang bertanggung jawab dalam pembunuhan. Sudah saatnya para pelaku kejahatan perang ini diadili dan dimintai pertanggungjawaban pidana internasional," pinta legislator dapil Sumatera Utara I.


Editor : inilahkoran