DPRD Bekasi Ultimatum Batching Plant, Terancam Ditutup Jika Cemari Lingkungan

DPRD Kabupaten Bekasi mengultimatum batching plant di Tegal Danas melengkapi izin dan mengatasi polusi debu dalam dua pekan atau terancam ditutup.

DPRD Bekasi Ultimatum Batching Plant, Terancam Ditutup Jika Cemari Lingkungan
DPRD Kabupaten Bekasi mengultimatum batching plant di Tegal Danas melengkapi izin dan mengatasi polusi debu dalam dua pekan atau terancam ditutup.

INILAHKORAN.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengeluarkan ultimatum kepada perusahaan batching plant atau fasilitas produksi beton siap pakai yang beroperasi di kawasan Tegal Danas, Kecamatan Cikarang Pusat.

Perusahaan diminta segera melengkapi seluruh perizinan dan memperbaiki pengelolaan lingkungan dalam waktu dua pekan atau menghadapi rekomendasi penutupan operasional.

Ultimatum tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi bersama perwakilan warga, pelaku usaha, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta instansi terkait lainnya.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mengatakan rapat digelar menyusul banyaknya laporan masyarakat mengenai polusi debu dan ceceran material beton yang dinilai membahayakan kesehatan warga serta keselamatan pengguna jalan.

"Kami hari ini memanggil pihak terkait termasuk perusahaan pemilik usaha batching plant di sekitar Tegal Danas setelah banyak keluhan warga yang masuk terkait polusi debu hingga ceceran beton yang membahayakan kesehatan masyarakat sekitar maupun keselamatan pengguna jalan," kata Ombi di Cikarang, Rabu (29/7/2026).

Dalam rapat tersebut, DPRD menemukan fakta bahwa dua dari empat perusahaan yang dipanggil belum mengantongi izin lingkungan. Selain itu, seluruh perusahaan disebut belum memiliki sejumlah dokumen perizinan yang menjadi syarat operasional.

"Seluruh perusahaan ini belum mengantongi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) maupun Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin)," ujarnya.

Komisi III memberikan tenggat waktu selama dua pekan kepada seluruh perusahaan untuk melengkapi izin sekaligus memperbaiki pengelolaan lingkungan. Jika tidak dipenuhi, DPRD meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas berupa penghentian operasional.

Meski demikian, Ombi menegaskan DPRD tidak menolak investasi maupun kegiatan usaha di Kabupaten Bekasi. Namun, seluruh perusahaan diwajibkan mematuhi regulasi dan menjalankan operasional sesuai standar agar tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

Selain masalah perizinan, DPRD juga menyoroti keberadaan lima batching plant yang berdiri dalam satu kawasan. Pemerintah daerah diminta menjelaskan kesesuaian tata ruang serta dasar penerbitan izin lokasi bagi perusahaan-perusahaan tersebut.

Komisi III turut meminta perusahaan meningkatkan upaya pengendalian pencemaran, mulai dari penyiraman jalan untuk mengurangi debu, membersihkan ceceran beton di ruas jalan, hingga melakukan langkah mitigasi lain agar keluhan masyarakat tidak terus berulang.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Duarte Fernandes, membenarkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut belum memiliki izin lingkungan. Pihaknya juga memastikan proses pemeriksaan dan audit lingkungan sedang dilakukan.

"Bukan berdampak lagi, dampaknya sudah sangat luar biasa. Karena itu akan kami lakukan audit lingkungan agar masyarakat tetap sehat. Tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah merekomendasikan penghentian operasional apabila ditemukan pelanggaran yang tidak segera diperbaiki," jelas Duarte.

Sementara itu, perwakilan PT Adhimix, Panji Muhammad, menyatakan perusahaan pada prinsipnya telah memiliki dokumen perizinan. Namun, izin bangunan masih menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada 2013 dan akan disesuaikan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai regulasi terbaru.

Ia juga memastikan perusahaan akan mengevaluasi pengelolaan lingkungan dengan meningkatkan frekuensi penyiraman jalan dan menjaga kebersihan area operasional sebagai tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat.

"Kami tidak berlindung di balik alasan jalan umum. Kalau memang masih ada yang kurang dari kami, tentu akan kami perbaiki dan tingkatkan," katanya.

DPRD Kabupaten Bekasi berharap seluruh perusahaan batching plant segera memenuhi kewajiban administrasi dan memperbaiki standar operasional agar aktivitas industri tetap berjalan tanpa mengorbankan kesehatan masyarakat maupun kelestarian lingkungan.***


Editor : JakaPermana