DPRD Jabar Dorong Perda Perlindungan Anak Segera Dieksekusi Pemprov

Pasca ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perlindungan Anak bulan lalu, Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Dadang Kurniawan mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera dieksekusi melalui kebijakan-kebijakan daerah.

DPRD Jabar Dorong Perda Perlindungan Anak Segera Dieksekusi Pemprov
net

INILAH, Bandung - Pasca ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perlindungan Anak bulan lalu, Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Dadang Kurniawan mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk segera dieksekusi melalui kebijakan-kebijakan daerah.

Mulai dari sosialisasi hingga penyelenggaraannya dia menyebutkan harus sudah digulirkan ke daerah-daerah melalui Dinas Sosial, selaku organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang. Dia berharap, dengan adanya Perda anyar tersebut dapat menuntaskan persoalan terkait masalah anak di Jabar yang sebelumnya belum mampu terpenuhi regulasi sebelumnya.

“Terkait Perda Perlindungan anak yang baru saja disahkan, kita harap serangkaian sosialisasi penegakannya segera dilaksanakan dan harus jelas. Jangan sampai hanya jadi tumpukan kertas saja. Dengan adanya kasus dalam satu persoalan yang besar, dapat terurai dengan Perda ini. Dinsos selaku instansi yang berwenang, baiknya melibatkan desa karena mereka lebih tahu persoalan di lapangan. Supaya Perda ini dapat berjalan dengan baik,” kata Dadang kepada INILAH belum lama ini.

Baca Juga : Agar Elektabilitas Terjaga, Ini yang Harus Dilakukan Emil

Sepakat dengan Dadang, Siti Muntamah menjelaskan Perda Perlindungan Anak yang sekarang terbilang cukup sempurna dan rugi jika tidak diterapkan. Sebab sudah mencakup secara lebih kompleks, mulai dari preventif hingga rehabilitasi yang diakuinya sangat dibutuhkan orangtua dan anak dalam penanganannya.

“Tinggal sosialisasi saja. Perda ini mengganti yang lama, tapi mengatur lebih lengkap. Fokusnya menguraikan persoalan sesuai arahan pembangunan provinsi menjadi daerah layak anak. Ada lima klaster yang diatur, mulai dari preventif, kuratif hingga rehabilitasi. Perda ini juga mendorong semua pihak terlibat. Pemerintah melakukan apa, tokoh masyarakat, dunia usaha, lembaga kemasyarakatan. Ini diatur sedemikian rupa. Kemana harus lapor, siapa yang mendampingi, fasilitas apa yang bisa diakses. Perda ini mengatur semuanya. Kalau dulu hanya soal kekerasan saja. Sekarang di Perda ini enggak, karena ini menuntaskan semua persoalan tentang anak. Termasuk masalah biaya, kayak visum atau rehabilitasi. Itu sudah diatur dalam Perda, sehingga dapat memudahkan serta tidak memberatkan orangtua dan anak,” jelasnya. (Yuliantono)

Baca Juga : Kebijakannya Dipuji, Elektabilitas Emil Lampaui Ganjar


Editor : Doni Ramdhani