Dua Kerangka Manusia Ditemukan Hangus di Gedung ACC Kwitang, Polisi Selidiki Identitas Korban

Dua Kerangka Manusia Ditemukan Hangus di Gedung ACC Kwitang, Polisi Selidiki Identitas Korban

Dua Kerangka Manusia Ditemukan Hangus di Gedung ACC Kwitang, Polisi Selidiki Identitas Korban
penemuan kerangka

INILAHKORAN - Polisi tengah menyelidiki penemuan dua kerangka manusia dalam kondisi hangus terbakar di lantai 2 Gedung ACC Kwitang, kawasan Senen, Jakarta Pusat. 

Penemuan ini terjadi pada Kamis (30/10/2025) dan mengejutkan pihak pengelola gedung yang tengah melakukan pemeriksaan konstruksi pasca-kebakaran hebat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan laporan pertama diterima dari tim teknis gedung yang sedang memeriksa kondisi bangunan sebelum proses renovasi.

“Kami menerima laporan pada Kamis (30/10) dari tim teknis gedung yang tengah mengecek konstruksi karena kondisi gedung sudah terbakar habis,” ujar Susatyo di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan dua kerangka manusia hangus terbakar di area plafon lantai dua. Keduanya tidak dapat dikenali karena kondisi yang sudah rusak parah akibat api.

Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Inafis dan tim identifikasi Polres Metro Jakarta Pusat langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

“Kedua kerangka kini telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan forensik, termasuk pengambilan sampel DNA guna memastikan identitas korban,” jelasnya.

Berdasarkan hasil awal olah TKP, kedua kerangka ditemukan tertimbun di bawah plafon yang sudah runtuh akibat kebakaran. Polisi menduga korban merupakan orang yang berada di dalam gedung saat peristiwa kebakaran terjadi.

“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim kedokteran forensik RS Polri. Perkembangan akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Susatyo.

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan penyebab kematian dan identitas kedua korban, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian atau tindak pidana dalam peristiwa tersebut.


Editor : Firda Rachmawati