Enam Tersangka Kasus Perusakan Kebun Teh Malabar Ajukan Praperadilan

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan enam tersangka perusakan ratusan hektare tanaman teh kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Enam Tersangka Kasus Perusakan Kebun Teh Malabar Ajukan Praperadilan
Kuasa hukum PTPN Regional 2 Hengky Aqil Oktaviana menegaskan, penetapan enam orang sebagai tersangka oleh penyidik hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan telah melalui seluruh prosedur hukum acara pidana. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN.ID - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan enam tersangka perusakan ratusan hektare tanaman teh kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa 24 Februari 2026.

Tersangka merusak tanaman teh milik PTPN Regional 2 di Perkebunan Malabar Blok Pahlawan, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Agenda sidang kali ini memasuki tahap pembuktian dari pihak kepolisian. Sebelumnya, pada sidang Senin lalu pembuktian telah disampaikan pihak pemohon atau penggugat.

Kuasa hukum PTPN Regional 2 Hengky Aqil Oktaviana menegaskan, penetapan enam orang sebagai tersangka oleh penyidik hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan telah melalui seluruh prosedur hukum acara pidana.

“Kalau kita melihat, ini sudah sesuai prosedur. Penetapan tersangka sudah memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Kami yakin itu,” ujar Hengky.

Menurutnya, pokok permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka berkaitan dengan keberatan atas penetapan status tersangka. Para pemohon menilai terdapat hal yang dianggap tidak sesuai dengan hukum atau kebenaran yang berlaku, sehingga mereka meminta pencabutan status tersangka melalui mekanisme praperadilan.

“Jadi yang dipermasalahkan itu penetapan status tersangka. Untuk pokok perkara pidananya sendiri belum masuk, ini masih sebatas menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka,” jelasnya.

Hengky menambahkan, secara undang-undang setiap warga negara memang memiliki hak untuk mengajukan praperadilan. Pengadilan pun tidak dapat menolak permohonan tersebut selama diajukan sesuai prosedur.

“Praperadilan itu hak mereka. Pengadilan tidak bisa menolak. Sekarang mari kita buktikan di persidangan, apakah penetapan tersangka itu sudah sesuai prosedur atau belum. Nanti kita lihat bagaimana putusan hakim,” katanya.

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Bandung yang dinilai telah bekerja maksimal dalam menangani perkara dugaan pengrusakan kebun teh tersebut.

“Polisi sudah dengan semangat dan berusaha maksimal mengawal perkara ini. Kami ucapkan terima kasih. Dari sisi kami, seluruh proses sudah sesuai SOP dan ketentuan hukum acara pidana,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat beberapa bulan lalu setelah terjadi dugaan pengrusakan ratusan hektare tanaman teh di kawasan Perkebunan Malabar Blok Pahlawan, Pangalengan. 

Proses hukum kini masih bergulir, sementara publik menunggu putusan hakim terkait sah atau tidaknya penetapan enam tersangka dalam perkara tersebut.


Editor : Doni Ramdhani