Fakta Baru Kasus PPDS Undip, Aulia Risma 'Dipalak' Senior Rp20 hingga Rp40 Juta

Fakta kasus Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menyebabkan Dokter Aulia Risma Lestari meninggal dunia terungkap.

Fakta Baru Kasus PPDS Undip, Aulia Risma 'Dipalak' Senior Rp20 hingga Rp40 Juta
Fakta Baru Kasus PPDS Undip, Aulia Risma 'Dipalak' Senior Rp20 hingga Rp40 Juta

INILAHKORAN, Bandung - Fakta kasus Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menyebabkan Dokter Anestesi Aulia Risma Lestari meninggal dunia terungkap.

Dalam pernyataan Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril mengungkapkan soal dugaan adanya oknum senior yang melakukan pemalakan ke Aulia Risma.

Oknum senior tersebut diduga meminta uang lebih di luar biaya pendidikan resmi kepada Aulia Risma hingga puluhan juta.

"Permintaan uang tersebut berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 40 juta per bulan," ujar Mohammad Syahril.

Syahril menjelaskan berdasarkan kesaksian, permintaan uang ini dimulai sejak Aulia Risma masih berada di semester 1 pendidikan, sekitar Juli hingga November 2022.

Sebagai bendahara angkatan, Aulia Risma bertugas mengumpulkan pungutan dari rekan-rekannya seangkatan dan menyalurkan dana itu untuk berbagai keperluan non-akademik.

"Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarganya. Faktor ini diduga menjadi salah satu pemicu tekanan yang dialami almarhumah dalam proses pembelajarannya, karena tidak menyangka akan adanya pungutan dengan nilai sebesar itu," tambahnya. 

Syahril juga mengatakan jika bukti dan kesaksian atas permintaan uang di luar biaya pendidikan ini telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

"Investigasi mengenai dugaan perundungan ini masih berlangsung, dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bersama pihak kepolisian," ungkapnya.

Soal penghentian sementara praktik PPDS Anestesiologi Undip di RS Kariadi sejak 14 Agustus 2024, Syahril menjelaskan jika Kementerian Kesehatan mengambil langkah itu antara lain karena adanya dugaan upaya penghalangan investigasi oleh beberapa individu.


Editor : Firda Rachmawati