Farhan Perketat Pendataan Warga Pendatang Kota Bandung Usai Indikasi Kasus Terorisme
Adanya indikasi kasus terorisme di salah satu wilayah Kota Bandung, beberapa waktu lalu turut menyoroti celah pendataan warga pendatang di tingkat lingkungan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Adanya indikasi kasus terorisme di salah satu wilayah Kota Bandung, beberapa waktu lalu turut menyoroti celah pendataan warga pendatang di tingkat lingkungan. Lurah, RW dan pengelola kos serta kontrakan diminta, memperketat pelaporan setiap penghuni baru.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pengawasan warga pendatang menjadi perhatian setelah dilakukan pengecekan terkait adanya indikasi kasus terorisme di wilayah Antapani. Setiap penghuni baru, harus tercatat dan dilaporkan kepada pengurus lingkungan hingga kelurahan.
“Iya. Pada dasarnya waktu itu saya menekankan kepada lurah, RW dan pengelola kos-kosan atau kontrakan agar jangan sampai lalai melaporkan setiap penghuni baru,” kata Farhan, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, pengelola kos dan kontrakan tidak cukup hanya menjalankan urusan pembayaran sewa. Administrasi penghuni juga harus dicatat, dan disampaikan kepada pengurus lingkungan sebagai bagian dari pengawasan wilayah.
“Saya juga menegur keras pengelola. Jangan hanya menerima uang kontrakan, administrasinya juga harus diikuti,” ucapnya.
Teguran juga diarahkan kepada pengurus RW. Farhan menilai, pengawasan warga pendatang tidak boleh berhenti pada informasi dari pengelola tempat tinggal. RW memiliki peran penting, memastikan warga baru tercatat di lingkungan masing-masing.
“Saya juga menegur keras pak RW. Ketika saya tanya, pak RW bilang, ‘Aduh, da teu ngalapor-lapor. RW na teu nuhideng,’ begitu,” ujar dia.
Lurah turut mendapat teguran karena persoalan pendataan warga pendatang menyangkut koordinasi dari tingkat bawah hingga kelurahan. Dia menilai, kelalaian administrasi tidak boleh kembali terjadi terutama ketika menyangkut penghuni baru di kos maupun kontrakan.
“Lurahnya juga sama, saya tegur keras,” jelasnya.
Farhan bahkan menyiapkan konsekuensi administratif, bagi pihak yang mengabaikan kewajiban pelaporan. Pengelola kos, kontrakan maupun unsur kewilayahan diminta tidak menganggap pendataan sebagai urusan administratif semata.
“Bahkan saya akan memberikan surat peringatan, apabila masalah pendataan warga pendatang yang masuk ke kontrakan atau kos-kosan tidak dilaporkan kepada RW dan kelurahan setempat. Akan ada sanksi administrasi,” tegas dia.
Ketika ditanya apakah persoalan pendataan itu bisa disebut sebagai kecolongan dari sisi kewilayahan, dia mengakuinya. Ke depan, tidak boleh ada lagi alasan serupa dalam pengawasan warga pendatang.
“Iya, tidak boleh ada alasan kecolongan lagi,” ucapnya.
Farhan menjelaskan, sanksi administratif yang disiapkan berupa surat teguran. Pemberian teguran, akan mengikuti ketentuan yang berlaku di lingkungan aparatur sipil negara.
Pengetatan pendataan warga pendatang, diharapkan membuat informasi penghuni kos dan kontrakan lebih tertata dari tingkat lingkungan hingga kelurahan. Langkah itu juga, menjadi bagian dari evaluasi pengawasan wilayah setelah adanya pengecekan terkait kasus terorisme.
“Surat teguran, sesuai dengan aturan dari BKPSDM,” pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani

