Farhan Tegaskan PKL Kiaracondong Tetap Boleh Berjualan, Asal Patuhi Aturan

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan PKL Kiaracondong tetap boleh berjualan dengan syarat menggunakan lapak bongkar pasang dan mematuhi jam operasional.

Farhan Tegaskan PKL Kiaracondong Tetap Boleh Berjualan, Asal Patuhi Aturan
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan PKL Kiaracondong tetap boleh berjualan dengan syarat menggunakan lapak bongkar pasang dan mematuhi jam operasional.

INILAHKORAN– Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan pedagang kaki lima (PKL) tetap diperbolehkan berjualan di kawasan Kiaracondong. Namun, para pedagang wajib mematuhi aturan penataan, mulai dari penggunaan lapak bongkar pasang hingga pembatasan jam operasional.

Farhan mengatakan, penataan kawasan Kiaracondong bukan bertujuan menghilangkan mata pencaharian pedagang. Langkah tersebut dilakukan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi trotoar, keindahan kawasan, dan mobilitas masyarakat.

“Pada prinsipnya, PKL tetap boleh berdagang. Saya tidak melarang mereka berjualan, tetapi ada aturan yang harus dipatuhi,” kata Farhan, Selasa (13/10/2026).

Menurut Farhan, lapak PKL tidak boleh bersifat permanen maupun semipermanen. Para pedagang juga wajib menerapkan prinsip datang bersih dan pulang bersih serta mengikuti jam operasional yang telah disepakati.

Dengan ketentuan tersebut, pedagang harus membongkar lapak setelah selesai berjualan. Ruang publik tidak boleh dikuasai secara permanen oleh aktivitas perdagangan.

“Aturannya jelas. Lapak tidak boleh permanen atau semipermanen, pedagang harus menerapkan prinsip datang bersih dan pulang bersih, serta wajib mengikuti jam operasional yang disepakati,” ujarnya.

Farhan menyerahkan pembahasan teknis mengenai pola berjualan kepada para pedagang, warga, lurah, camat, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), dan PD Pasar.

Menurutnya, kesepakatan bersama diperlukan agar aturan yang diterapkan sesuai dengan kondisi di lapangan sekaligus mempertimbangkan kepentingan pedagang dan masyarakat.

“Yang paling penting, mobilitas masyarakat tidak terganggu dan keindahan kawasan tetap terjaga,” tutur Farhan.

Ia menegaskan, keberhasilan penataan kawasan tidak hanya diukur dari kerapian setelah pembenahan. Hal yang tidak kalah penting adalah kemampuan seluruh pihak menjaga ketertiban secara berkelanjutan.

Dengan penataan tersebut, PKL diharapkan tetap memiliki ruang untuk mencari nafkah, sementara fungsi ruang publik dapat dikembalikan sesuai peruntukannya.

“Dengan demikian, PKL tetap memiliki ruang mencari nafkah. Sementara fungsi ruang publik dapat dikembalikan sesuai peruntukannya,” pungkasnya.***


Editor : JakaPermana