Bupati Jeje Setujui Dua Raperda, Atur Perhubungan dan Pengelolaan Aset KBB
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail menyetujui dua Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan dan pengelolaan barang milik daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN– Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan perhubungan dan pengelolaan barang milik daerah.
Persetujuan itu disampaikan Jeje dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung Barat yang digelar pada Senin (12/10/2026) di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bandung Barat.
Dua Raperda yang disetujui yakni Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam keterangannya pada Selasa (13/10/2026), Jeje menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat, khususnya Panitia Khusus (Pansus) IX dan Pansus X, yang telah membahas serta menyempurnakan kedua rancangan regulasi tersebut.
“Berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan merupakan bagian penting dalam mewujudkan regulasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat,” kata Jeje.
Menurutnya, perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 diperlukan untuk menyempurnakan aturan penyelenggaraan perhubungan. Sektor tersebut dinilai memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat, keterhubungan antarwilayah, serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Pembahasan perubahan regulasi itu mencakup sejumlah aspek, mulai dari penataan terminal, pengelolaan parkir, peningkatan keselamatan jalan, perizinan angkutan, hingga kajian subsidi angkutan umum.
Selain itu, rancangan tersebut turut membahas pengaturan transportasi air di Waduk Saguling dan Waduk Cirata.
Jeje menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan sektor perhubungan. Upaya tersebut diharapkan dapat mewujudkan sistem transportasi yang aman, tertib, dan terintegrasi untuk menunjang aktivitas masyarakat.
Sementara itu, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disiapkan sebagai landasan hukum untuk memastikan kekayaan daerah dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Jeje mengatakan, sejumlah fokus pengelolaan aset meliputi penyelesaian aset limpahan dari Kabupaten Bandung, percepatan sertifikasi tanah, penertiban administrasi aset, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Untuk mendukung hal tersebut, Pemkab Bandung Barat akan menjalankan lima langkah strategis. Langkah itu meliputi percepatan penyelesaian legalitas dan pengamanan aset, penguatan sistem inventarisasi serta data aset, dan peningkatan tanggung jawab perangkat daerah dalam pemeliharaan aset.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk pelayanan publik dan manfaat ekonomi daerah. Pengawasan serta penertiban juga akan diperkuat terhadap aset yang rusak, hilang, atau tidak lagi memiliki nilai guna.
“Kami menegaskan bahwa pengelolaan aset merupakan tanggung jawab bersama. Setiap aset harus jelas statusnya, tertib administrasinya, terjaga keamanannya, dan optimal pemanfaatannya,” ujar Jeje.
Pada akhir rapat paripurna, Jeje menyatakan persetujuan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat terhadap kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Kedua regulasi itu diharapkan menjadi landasan hukum dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bandung Barat.
Jeje menegaskan, pemerintah daerah akan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan selama pembahasan dan memastikan pelaksanaan kedua Perda berjalan efektif, transparan, serta bertanggung jawab.***
Editor : JakaPermana
