FSPMI Kabupaten Cirebon Desak Kenaikan UMK 2026 hingga 10,5 Persen
Gelombang aspirasi buruh kembali menggema di Kabupaten Cirebon. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendesak pemerintah agar menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Gelombang aspirasi buruh kembali menggema di Kabupaten Cirebon. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendesak pemerintah agar menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
Desakan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024 yang menegaskan bahwa penetapan UMK tak lagi berpijak pada UU Cipta Kerja. Sebaliknya, penetapan UMK harus kembali mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak (KHL).
Ketua FSPMI Kabupaten Cirebon Moh Machbub menjelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi selama Oktober 2024 hingga September 2025 mencapai 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, dan indeks tertentu berada di kisaran 1,0–1,4.
"Jika dihitung dengan formula resmi, kenaikan upah seharusnya berada di angka sekitar 8 persen. Kami mengusulkan kenaikan di kisaran 8,5 hingga 10,5 persen sebagai ruang negosiasi yang wajar dan realistis," ujar Machbub, Senin 10 November 2025.
Ia menjelaskan, dengan dicabutnya Undang-Undang Cipta Kerja, maka aturan turunannya seperti PP 34, 35, dan 367 juga otomatis tidak berlaku. Pemerintah pusat kini disebut tengah menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) baru sebagai dasar hukum penetapan upah tahun 2026.
Selain soal UMK, FSPMI juga menyoroti upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) yang dinilai belum berpihak pada kondisi riil industri di Cirebon. Menurut Machbub, sektor-sektor seperti komponen elektronik dan otomotif yang tercantum dalam UMSK justru belum berkembang di wilayah ini.
"UMSK memang sudah disahkan, tapi sektor-sektor yang ditetapkan belum ada di lapangan. Jadi manfaatnya belum dirasakan oleh pekerja," paparnya.
Di sisi lain, Machbub juga menyoroti lemahnya sistem jaminan sosial bagi pekerja, terutama terkait jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja. Banyak buruh yang kehilangan pekerjaan justru harus menanggung beban ganda karena tak lagi tercover oleh BPJS Kesehatan maupun program Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah.
"Ketika buruh di-PHK, mereka kehilangan jaminan sosial. Program UHC (Universal Health Coverage) di Cirebon pun belum sepenuhnya mencakup mereka. Saat sakit, mereka harus menanggung biaya sendiri,” ungkapnya.
FSPMI juga menemukan masih banyak perusahaan yang abai terhadap kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke BPJS. Salah satu kasus terbaru, kata Machbub, menimpa seorang pekerja pabrik yang kehilangan empat jari akibat kecelakaan kerja namun tidak mendapat perlindungan apa pun dari perusahaan.
"Ini bukti nyata lemahnya pengawasan. Pemerintah harus tegas memastikan seluruh pekerja, termasuk yang di-PHK, tetap mendapatkan perlindungan sosial. Jangan sampai buruh kehilangan pekerjaan sekaligus jaminan kesehatannya," ucapnya.
Machbub berharap pemerintah daerah dan pusat dapat segera memperbaiki kebijakan upah serta jaminan sosial agar lebih berkeadilan dan berpihak kepada buruh.
"Harapan kami, kebijakan ke depan lebih realistis, sesuai kondisi sektor industri di Cirebon, dan benar-benar menjamin perlindungan penuh bagi pekerja," tukasnya.
Editor : Doni Ramdhani
