Minim Sosialisasi, Buruh di KBB Tak Tahu ada Posko Pengaduan THR yang Dibuat Disnakertrans
Keberadaan posko pengaduan THR yang dibuka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB yang digadang-gadang bakal memberi bantuan nyatanya tak bisa secara maksimal memberikan solusi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Jelang lebaran Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi para buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus dihadapkan kenyataan pahit dengan berbagai persoalan.
Keberadaan posko pengaduan THR yang dibuka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB yang digadang-gadang bakal memberi bantuan nyatanya tak bisa secara maksimal memberikan solusi.
Pasalnya, sosialisasi soal adanya posko pengaduan tersebut sangat minim dan jarang diketahui para buruh di Bandung Barat saat mereka menghadapi masalah.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) KBB, Dede Rahmat menilai, keberadaan posko pengaduan yang dibuka oleh Disnakertrans KBB tidak akan berjalan maksimal lantaran minim sosialisasi kepada para pekerja.
"Tidak semua tahu ada itu (posko pengaduan) mereka (buruh) justru mengadu ke temen-temen serikat," kata Dede, Kamis 20 Maret 2025.
Padahal, ungkap Dede, dirinya mendapat banyak laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Hari Raya Idulfitri 1446 hijriyah yang dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerja tidak sesuai aturan.
"Sejauh ini sejumlah laporan masuk terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan soal pembayaran THR lebaran 2025 ini," ungkapnya.
Pertama, sebut Dede, laporan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dibuat-buat oleh perusahaan dan kedua mengeluhkan tentang masalah THR yang tidak sesuai aturan.
Berdasarkan aturan yang berlaku tunjangan hari raya tersebut diberikan 1 bulan upah sekurang-kurangnya bagi pekerja yang sudah bekerja 12 bulan atau satu tahun.
"Ada beberapa pekerja yang mengadukan bahwa THR-nya itu tidak mencapai satu bulan pada kuranglah gak full gaji dengan alasan perusahaan sepi order," katanya.
Sementara terkait PHK yang dilakukan perusahaan, terang Dede, mayoritas adalah PHK yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan dengan alasan yang mengada-ada.
"Ada laporan PHK juga yang dibuat seolah-olah dibuat-buat dan dilakukannya sebelum lebaran. Pokoknya sebelum lebaran dipecat," sebutnya.
Seharusnya, tegas Dede, fungsi pengawasan yang dimiliki oleh Disnakertrans KBB dijalankan secara optimal. Dengan begitu, perusahaan nakal di Bandung Barat tidak akan berani melakukan pelanggaran.
"Dalam hal ini efek dari lemahnya pengawasan dinas terkait dan tidak adanya sanksi tegas yang diberikan pemerintah KBB kepada perusahaan jadi tiap tahun hal itu seolah-olah menjadi hal yang biasa," katanya.
"Ketika ada keluhan dari pekerja soal masalah pembayaran THR dan ada penanganan lalu ditindak tegas oleh pemerintah maka tidak ada terulang kejadian seperti ini," tandasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti
