Banyak Laporan Perusahaan yang Bayarkan THR Tak Sesuai Aturan, FSPMI KBB Minta Disnakertrans KBB Adil

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyebut masih ada pengusaha di Bandung Barat yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai peraturan perundang-undangan.

Banyak Laporan Perusahaan yang Bayarkan THR Tak Sesuai Aturan, FSPMI KBB Minta Disnakertrans KBB Adil
Menyikapi hal itu, FSPMI KBB meminta Pemda Bandung Barat untuk segera memberikan tindakan tegas kepada para pengusaha yang melanggar aturan ketenagakerjaan. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyebut masih ada pengusaha di Bandung Barat yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai peraturan perundang-undangan.

Menyikapi hal itu, FSPMI KBB meminta Pemda Bandung Barat untuk segera memberikan tindakan tegas kepada para pengusaha yang melanggar aturan ketenagakerjaan.

"Dari kemarin kita menerima banyak laporan terkait pelanggaran yang dilakukan pengusaha. Oleh karenanya, dalam tuntutan kita minta pemerintah menindak tegas pengusaha yang melanggar aturan hukum," kata Ketua FSPMI KBB, Dede Rahmat kepada wartawan, Selasa 9 Mei 2023.

Ia menilai, adanya UU Cipta Kerja menjadi salah satu faktor yang membuat para pengusaha melakukan pelanggaran itu terjadi, khususnya di KBB.

"Karena adanya UU Cipta Kerja yang dimana kontrak kerja ini tidak dibatasi dan segala macam," ujarnya.

"Makanya, kontrak itu dilakukan kurang dari satu tahun. Bahkan, ada pekerja yang sudah bekerja lebih dari lima tahun, tapi menjelang idul Fitri kontraknya itu habis," sambungnya.

Dengan adanya kebijakan kontrak tersebut, sambung dia, tidak sedikit buruh yang mendapatkan THR di bawah UMK yang berlaku di Bandung Barat.

"Kontrak diperpanjang, namun THR itu dihitungnya proporsional, sehingga ada yang dapat THR itu banyak kurang dari UMK," ujarnya.

"Padahal karyawan itu kerjanya sudah tahunan. Jadi, dihitungnya dari tanda tangan kontrak baru si pekerja di perusahaan yang bersangkutan," terangnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, tidak sedikit buruh yang mengeluhkan adanya ketidaksesuaian pembayaran dengan peraturan perundang-undangan. 

Untuk itu, tambah dia, harus ada tindakan yang adil dari Disnakertrans KBB.

"Kemarin yang banyak mengeluhkan laporan itu bukan anggota serikat pekerja, sehingga kita arahkan terhadap Disnakertrans KBB," tukasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani