Banyak Laporan Perusahaan yang Bayarkan THR Tak Sesuai Aturan, FSPMI KBB Minta Disnakertrans KBB Adil

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyebut masih ada pengusaha di Bandung Barat yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai peraturan perundang-undangan.

Banyak Laporan Perusahaan yang Bayarkan THR Tak Sesuai Aturan, FSPMI KBB Minta Disnakertrans KBB Adil
Menyikapi hal itu, FSPMI KBB meminta Pemda Bandung Barat untuk segera memberikan tindakan tegas kepada para pengusaha yang melanggar aturan ketenagakerjaan. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyebut masih ada pengusaha di Bandung Barat yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai peraturan perundang-undangan.

Menyikapi hal itu, FSPMI KBB meminta Pemda Bandung Barat untuk segera memberikan tindakan tegas kepada para pengusaha yang melanggar aturan ketenagakerjaan.

"Dari kemarin kita menerima banyak laporan terkait pelanggaran yang dilakukan pengusaha. Oleh karenanya, dalam tuntutan kita minta pemerintah menindak tegas pengusaha yang melanggar aturan hukum," kata Ketua FSPMI KBB, Dede Rahmat kepada wartawan, Selasa 9 Mei 2023.

Baca Juga : KONI Jabar Berikan Uang Motivasi Untuk Pelatih dan Atlet Hoki Indoor Jabar Peraih Medali di SEA Games 2023 Kamboja

Ia menilai, adanya UU Cipta Kerja menjadi salah satu faktor yang membuat para pengusaha melakukan pelanggaran itu terjadi, khususnya di KBB.

"Karena adanya UU Cipta Kerja yang dimana kontrak kerja ini tidak dibatasi dan segala macam," ujarnya.

"Makanya, kontrak itu dilakukan kurang dari satu tahun. Bahkan, ada pekerja yang sudah bekerja lebih dari lima tahun, tapi menjelang idul Fitri kontraknya itu habis," sambungnya.

Baca Juga : Minim Diminati Wisatawan, Hengki Kurniawan Buka Peluang Investasi Pariwisata di Selatan KBB

Dengan adanya kebijakan kontrak tersebut, sambung dia, tidak sedikit buruh yang mendapatkan THR di bawah UMK yang berlaku di Bandung Barat.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani