Banu Sebut Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil
Anggota DPRD Kota Bogor Banu Lesmana Bagaskara mengritik keras kebijakan pemberian THR bagi PPPK Paruh Waktu yang dinilai tidak adil.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Anggota DPRD Kota Bogor Banu Lesmana Bagaskara mengritik keras kebijakan pemberian THR bagi PPPK Paruh Waktu yang dinilai tidak adil.
"Saya menilai kebijakan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara telah menempatkan PPPK Paruh Waktu dalam posisi yang tidak adil, meskipun mereka memiliki status sebagai aparatur negara dan menjalankan tugas pelayanan publik yang sama," kata Banu, Minggu 15 Maret 2026.
Banu melanjutkan, PPPK Paruh Waktu merupakan aparatur negara dan mereka bekerja melayani masyarakat, menjalankan tugas pemerintahan serta memikul tanggung jawab pelayanan publik seperti aparatur lainnya. Tetapi dalam kebijakan ini justru diperlakukan berbeda dalam hak kesejahteraannya.
"Ya, kebijakan tersebut menciptakan ketimpangan yang nyata antara aparatur negara yang memiliki status penuh dengan aparatur yang dikategorikan sebagai PPPK Paruh Waktu. Saya tegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan munculnya dua kelas aparatur dalam sistem birokrasi. Satu aparatur yang penuh haknya dan satu lagi aparatur yang setengah kesejahteraannya. Ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam tata kelola pemerintahan," tegasnya
Banu memaparkan, fakta bahwa PP Nomor 9 Tahun 2026 baru ditetapkan dan diundangkan pada 3 Maret 2026, sementara anggaran gaji ke-13 dalam APBD Kota Bogor Tahun 2026 telah disusun dan disahkan sebelumnya dengan perhitungan penuh oleh pemerintah kota bersama DPRD saat pengesahan APBD 2026. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius karena pemerintah daerah sebelumnya telah menyiapkan anggaran dengan asumsi pembayaran penuh bagi aparatur.
"APBD Kota Bogor 2026 sudah disahkan lebih dulu dengan pos anggaran THR dan gaji ke-13 yang dihitung penuh pemerintah kota. Ketika kemudian muncul aturan yang berpotensi mengurangi hak aparatur tertentu, tentu ini menimbulkan persoalan keadilan kebijakan," paparnya.
Banu menjelaskan, PPPK Paruh Waktu di banyak daerah tetap menjalankan tugas pelayanan publik secara penuh, mulai dari pelayanan masyarakat hingga tugas-tugas pemerintahan lainnya. Karena itu, tidak masuk akal jika hak kesejahteraan mereka justru diperlakukan lebih rendah hanya karena status administratif dalam sistem kepegawaian.
"Di lapangan mereka tetap bekerja penuh, melayani masyarakat penuh, tetapi ketika berbicara soal kesejahteraan justru diperlakukan seolah-olah setengah aparatur. Ini jelas tidak adil. Bahkan kebijakan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan yang serius terhadap aparatur negara di daerah," jelasnya.
Banu juga menyebut Menteri Sekretaris Negara serta para perumus kebijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 telah mengambil kebijakan yang tidak berpihak kepada para aparatur yang bekerja di garis depan pelayanan publik.
"Jika kebijakan ini menyebabkan aparatur negara diperlakukan tidak adil dalam hak kesejahteraannya, maka pembuat kebijakan ini telah berlaku zalim terhadap para aparatur yang selama ini mengabdi kepada negara," tutur Banu.
Banu berpendapat, negara seharusnya hadir melindungi kesejahteraan aparatur negara, bukan justru membuat kebijakan yang memperlebar kesenjangan kesejahteraan di dalam tubuh birokrasi. DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan ketidakadilan tersebut, terutama ketika kebijakan pusat berdampak langsung pada aparatur di daerah.
"Aparatur negara adalah tulang punggung pelayanan publik. Jika negara mengakui status mereka sebagai aparatur, maka negara juga wajib menjamin kesejahteraan mereka secara adil. Tidak boleh ada aparatur yang diperlakukan setengah," pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani

