Dedi Mulyadi Bantah Larang THR Perusahaan, Kritik Praktik Minta-minta ke Pabrik
Dedi Mulyadi meluruskan isu larangan THR perusahaan. Menurutnya, yang menjadi perhatian adalah praktik meminta-minta ke kantor dan pabrik.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menepis tudingan yang beredar di media sosial terkait larangan perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Dia menegaskan informasi tersebut keliru dan tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.
Menurut Dedi, Pemprov Jabar justru menegaskan kewajiban perusahaan untuk menyalurkan THR kepada para pekerja sesuai aturan yang berlaku. Pembayaran THR, kata dia, harus dilakukan tepat waktu sebagai hak pekerja menjelang Idulfitri.
“Buat akang yang bageur, sampai saat ini Gubernur Jawa Barat tidak melarang perusahaan memberikan THR bagi karyawannya. Bahkan mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk membayarkan THR pada karyawannya tepat waktu,” kata Dedi dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).
Dedi menjelaskan, kebijakan yang dia keluarkan sebenarnya bertujuan menertibkan praktik permintaan THR kepada perusahaan atau lembaga yang tidak memiliki kewajiban memberikan bantuan tersebut.
Menurutnya, menjelang Lebaran kerap muncul pihak-pihak yang datang ke perusahaan, kantor pemerintah, hingga rumah sakit untuk meminta THR tanpa adanya hubungan kerja maupun kewajiban institusional.
“Yang dilarang oleh Gubernur adalah memberikan THR pada berbagai kalangan yang tidak ada relevansinya dengan kewajiban perusahaan," kata Dedi.
"Sehingga pada waktu menjelang Lebaran ini, banyak sekali orang yang tiba-tiba datang ke perusahaan minta THR, tiba-tiba datang ke kantor pemda minta THR, datang ke rumah sakit minta THR,” ucapnya.
Dia menegaskan, praktik semacam itu tidak memiliki dasar kewajiban bagi perusahaan maupun instansi pemerintah untuk memenuhinya.
“Ini kan tidak ada relevansi dengan kewajiban perusahaan, kantor-kantor instansi pemerintah dan swasta untuk memberikan THR. Karena kalau diberikan itu namanya pungli,” ujarnya.
Guna mencegah praktik tersebut, Dedi mengeluarkan larangan tegas kepada seluruh aparatur pemerintahan di Jawa Barat agar tidak meminta THR kepada perusahaan maupun lembaga swasta.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari tingkat provinsi hingga perangkat pemerintahan di tingkat paling bawah.
“Termasuk Gubernur melarang seluruh aparat dan jajarannya, baik aparat pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah kecamatan, pemerintah RT, RW, kelurahan untuk meminta THR ke berbagai lembaga swasta termasuk ke pabrik-pabrik, kami larang,” katanya.
Meski begitu, Dedi menegaskan masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan tetap dapat memperoleh dukungan melalui mekanisme resmi yang telah tersedia.
Menurutnya, bantuan bagi warga kurang mampu dapat disalurkan melalui lembaga pengelola zakat agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan praktik yang melanggar aturan.
“Andai kata ada masyarakat tidak mampu, masyarakat miskin, maka mereka berhak untuk diberi bantuan hak dari mustahik zakat, dari badan amil zakat,” katanya.
Dia menambahkan, lembaga zakat yang ada mulai dari tingkat RT hingga pemerintah provinsi dapat menjadi saluran resmi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan menjelang Idulfitri. ***
Editor : Gin gin T Ginulur

