Pemprov Jabar Siap Hadapi Gugatan SMK IDN di PTUN, Utamakan Keselamatan Siswa
Pemprov Jabar siap menghadapi gugatan SMK IDN di PTUN dan menegaskan keselamatan serta keamanan proses pendidikan siswa tetap menjadi prioritas utama.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemprov Jabar menyatakan tidak gentar menghadapi gugatan hukum yang diajukan pihak SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan tersebut terkait keputusan pembatalan izin operasional sekolah yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.17-DPMPTSP/2025.
Meski proses hukum kemungkinan akan berlangsung panjang, Pemprov Jabar menegaskan, perhatian utama pemerintah tetap difokuskan pada keberlanjutan pendidikan para siswa yang terdampak.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Jawa Barat, Yogi Gautama menegaskan, pemerintah daerah menghormati hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum.
Namun dia mengingatkan, gugatan tersebut juga membawa konsekuensi apabila dalam persidangan terbukti terdapat pelanggaran serius dalam dokumen perizinan.
"Pemprov siap ke PTUN tetapi, harus siap konsekuensinya (untuk sekolah IDN). Kalau terbukti benar-benar palsu, berarti ke pidana. Sekolah IDN tidak akan dapat izin selamanya," ujarnya, Minggu (15/3/2026).
Yogi menjelaskan, keputusan pembatalan izin operasional tidak diambil secara tiba-tiba. Sebelumnya, pemerintah daerah melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah I Dinas Pendidikan Jawa Barat telah melakukan berbagai upaya komunikasi dan pendampingan kepada pihak sekolah.
Langkah tersebut mencakup pembahasan terkait perbaikan administrasi perizinan hingga opsi penanganan bagi peserta didik agar tidak terdampak persoalan legalitas lembaga pendidikan tersebut.
"Upaya dari cabang dinas sudah lama dilakukan. Sudah ada pembahasan untuk membantu memperbaiki perizinan dan solusi bagi peserta didik, tetapi di lapangan belum ada perkembangan," ucapnya.
Menurutnya, langkah pembatalan izin diambil setelah ditemukan persoalan pada dokumen perizinan bangunan sekolah, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dokumen tersebut diketahui tidak terdaftar dalam sistem administrasi Pemerintah Kabupaten Bogor, sehingga memunculkan persoalan legalitas bangunan yang digunakan untuk kegiatan pendidikan.
"Kalau memang ditemukan masalah dalam administrasi perizinan, tentu aturan harus dijalankan," katanya.
Meski izin operasional telah dicabut, Pemprov Jawa Barat tidak menutup pintu bagi pihak sekolah untuk kembali mengurus seluruh persyaratan perizinan apabila ingin melanjutkan kegiatan pendidikan secara resmi.
Pemerintah daerah, kata Yogi, siap membantu memfasilitasi proses tersebut sepanjang ditempuh sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau ada itikad untuk memperbaiki perizinan, tentu bisa ditempuh. Pemerintah juga siap memfasilitasi," tegasnya.
Di tengah polemik hukum yang berkembang, Pemprov Jabar menegaskan, nasib para siswa tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah daerah memastikan langkah-langkah penanganan akan difokuskan pada perlindungan hak pendidikan peserta didik.
Perhatian khusus diberikan kepada siswa kelas XII yang saat ini berada di tahap akhir masa pendidikan.
"Kami tetap fokus pada peserta didik, terutama kelas tiga, agar proses pendidikan mereka tidak terganggu," kata Yogi.
Pemprov Jabar juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik agar persoalan yang terjadi tidak menimbulkan kerugian bagi siswa maupun orang tua.
Selain itu, pemerintah daerah menegaskan, jika dalam proses penelusuran lebih lanjut ditemukan adanya dokumen perizinan yang tidak sah, maka hal tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***
Editor : Gin gin T Ginulur

