THR PPPK Jabar Tak Penuh, BKD Tegaskan Bukan Pemotongan, Ini Sebabnya

Ramainya keluhan soal (THR) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jabar yang tidak mencapai satu kali gaji akhirnya mendapat penjelasan resmi.

THR PPPK Jabar Tak Penuh, BKD Tegaskan Bukan Pemotongan, Ini Sebabnya
Kepala BKD Jabar Dedi Supandi menegaskan, pemberian THR PPPK sepenuhnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang terbit pada 3 Maret 2026. Regulasi ini mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk PPPK. (dok)

INILAHKORAN.ID - Ramainya keluhan soal (THR) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jabar yang tidak mencapai satu kali gaji akhirnya mendapat penjelasan resmi.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar menegaskan, kondisi THR PPPK tersebut bukan pemotongan,melainkan konsekuensi dari skema penghitungan berbasis masa kerja.

Kepala BKD Jabar Dedi Supandi menegaskan, pemberian THR PPPK sepenuhnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang terbit pada 3 Maret 2026. Regulasi ini mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk PPPK.

"Di regulasi itu menjelaskan pemberian THR dan gaji ke-13 berdasarkan pada masa kerja mereka," ujar Dedi, Selasa 17 Maret 2026.

Penjelasan BKD mengerucut pada satu fakta penting, mayoritas PPPK di Jawa Barat belum memiliki masa kerja genap satu tahun. Dari total 48.817 PPPK yang diangkat sejak 2021 hingga awal 2025, sebanyak 23.787 orang masih berstatus pegawai dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Kelompok ini terdiri dari 416 PPPK penuh waktu dan sekitar 23.366 PPPK paruh waktu. Waktu mulai kerja mereka pun relatif baru.

"Yang PPPK Penuh Waktu masa kerjanya 5 bulan, karena mendapat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari November 2025. PPPK Paruh Waktu menerima SPMT pada 2 Januari 2026, jadi masa kerja baru 3 bulan," ucapnya.

Mengacu Pasal 9 Ayat 14 PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat tiga ketentuan utama dalam pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PPPK.

Pertama, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja, dengan acuan penghasilan satu bulan.
Kedua, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum Hari Raya 2026 tidak berhak menerima THR.

Ketiga, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak mendapatkan gaji ke-13. Dengan ketentuan ini, besaran THR yang diterima PPPK otomatis bervariasi dan tidak selalu setara satu kali gaji penuh.

"Jadi penghitungannya dari penerimaan SPMT, sehingga tidak bisa 1 kali gaji meskipun sudah kami anggarkan. Formulanya masa kerja atau N/12 bulan dikalikan penghasilan dalam satu bulan," katanya.

BKD Jabar memastikan, pencairan THR PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah dilakukan. Namun, bagi puluhan ribu PPPK yang masa kerjanya belum genap setahun, nilai yang diterima tetap mengikuti formula proporsional sebagaimana diatur pemerintah pusat.

"Keputusan diberikan seusai aturan, penghitungannya masa kerja," tandasnya. 


Editor : Doni Ramdhani