THR 2026 Bermasalah, 157 Perusahaan di Jabar Terancam Denda hingga Pembatasan Usaha

Kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026 di Jabar dipertanyakan. 

THR 2026 Bermasalah, 157 Perusahaan di Jabar Terancam Denda hingga Pembatasan Usaha
Hingga pertengahan Maret, ratusan perusahaan terseret laporan pekerja akibat dugaan pelanggaran terkait THR. Mulai dari tidak membayar, membayar tidak penuh, hingga keterlambatan pencairan. (ilustrasi)

INILAHKORAN.ID - Kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026 di Jabar dipertanyakan. 

Hingga pertengahan Maret, ratusan perusahaan terseret laporan pekerja akibat dugaan pelanggaran terkait THR. Mulai dari tidak membayar, membayar tidak penuh, hingga keterlambatan pencairan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar mencatat, sebanyak 157 perusahaan telah diadukan 194 pelapor. Seluruh laporan tersebut disampaikan melalui posko pengaduan daring resmi yang disediakan pemerintah.

Kepala Disnakertrans Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengungkapkan, pola pelanggaran yang dilaporkan cukup beragam. Selain perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban, ada pula yang membayar THR di bawah ketentuan serta menunda pembayaran dengan alasan internal keuangan.

“Apabila setelah dikeluarkan nota 2, THR masih belum dibayarkan, maka akan dikeluarkan rekomendasi yang disampaikan kepada kepala daerah (gubernur/ walikota/bupati) untuk diberikan sanksi administratif berupa denda atau pembatasan kegiatan usaha,” ucap Kim Agung, dikutip Selasa 17 Maret 2026.

Setiap aduan yang masuk langsung ditindaklanjuti melalui inspeksi oleh pengawas ketenagakerjaan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus menilai tingkat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi THR keagamaan.

Jika terbukti melanggar, perusahaan tidak serta-merta langsung dijatuhi sanksi berat. Disnakertrans menerapkan mekanisme bertahap melalui penerbitan nota pemeriksaan. Tahap pertama (nota 1) diberikan dengan tenggat tujuh hari untuk memenuhi kewajiban. Jika diabaikan, akan dilanjutkan ke nota 2 dengan batas waktu yang sama.

Kegagalan memenuhi kewajiban setelah dua kali peringatan menjadi pintu masuk bagi sanksi yang lebih tegas. Pemerintah daerah dapat menjatuhkan hukuman administratif, termasuk denda hingga pembatasan aktivitas usaha.

Sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan pekerja, Posko Pengaduan THR telah dibuka sejak 14 Maret 2026 dan dijadwalkan beroperasi hingga 27 Maret 2026. Sebelumnya, Disnakertrans juga telah membuka layanan konsultasi sejak 2 hingga 13 Maret 2026 untuk mengantisipasi potensi sengketa.

Lonjakan laporan ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap pembayaran THR masih menjadi pekerjaan rumah serius. Pemerintah pun didorong untuk bertindak tegas agar hak pekerja tetap terjamin menjelang Hari Raya Idulfitri. 


Editor : Doni Ramdhani