Gegara Hal Sepele, Belasan Remaja Asal Cimahi Bacok Pelajar Lain di Padalarang

Satreskrim Polres Cimahi akhirnya mengamankan 16 orang pelaku pembacokan terhadap seorang pelajar SMK di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Gegara Hal Sepele, Belasan Remaja Asal Cimahi Bacok Pelajar Lain di Padalarang
Satreskrim Polres Cimahi akhirnya mengamankan 16 orang pelaku pembacokan terhadap seorang pelajar SMK di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB)./Agus Satia Negara
INILAHKORAN, Ngamprah - Satreskrim Polres Cimahi akhirnya mengamankan 16 orang pelaku pembacokan terhadap seorang pelajar SMK di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Dari hasil penangkapan polisi, ke-16 orang pelaku tersebut diketahui masih berusia di bawah 18 tahun yang notabene berstatus pelajar di salah satu sekolah di Kota Cimahi.
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, kejadian pembacokan tersebut terjadi pada Sabtu 12 November 2022 sekitar pukul 10.00 WIB malam di Jalan Raya Kota Baru Parahyangan.
"Korbannya satu orang atas nama Dandi yang saat ini masih mendapat perawatan intensif di rumah sakit akibat luka yang diterimanya," katanya dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat 18 November 2022.
Ia menuturkan, dari hasil olah TKP yang dilaksanakan Polsek Padalarang dan Satreskrim Polres Cimahi, pihaknya memperoleh bukti dan informasi yang cukup akurat, sehingga pada hari Minggu, pihaknya berhasil mengamankan 16 orang yang terlibat saat kejadian tersebut.
"Ke-16 orang tersebut merupakan anak yang umurnya masih dibawah 18 tahun, sehingga pada saat ini sudah dititipkan kembali untuk dilakukan pembinaan kepada keluarga masing-masing dan melaksanakan wajib lapor di Polres Cimahi," tuturnya 
Ia menyebut, 16 pelaku tersebut antara lain berinisial AM, SH, MI, MGT, AM, AP, AS, MRR, ASN, SI, RB, RNF, SAS, EI, AI dan RA yang merupakan warga Cimahi. Kendati begitu, masih ada satu orang yang masih dalam pengejaran oleh tim, yakni RMF yang berumur di bawah 18 tahun juga.
"Jadi para pelaku ini merupakan anak-anak semua," sebutnya.
Lebih jauh ia menerangkan, kronologis kejadiannya saat para pelaku dan korban berpapasan di jalan, para pelaku tersebut bertanya kepada korban. Namun, korban tidak menjawab.
"Karena itu, para pelaku  tersinggung dan langsung melakukan aksi pengeroyokan kepada korban," terangnya.
Adapun barang bukti yang sudah diamankan polisi, antara lain rekaman CCTV, jaket berbagai macam warna yang nampak dalam CCTV, topi, sweater, golok, helm, dan kendaraan roda dua yang dipakai para pelaku.
"Atas tindak pidana yang dilakukan, para pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dan atau 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana minimal penjara selama 7 tahun," tegasnya.*** (agus satia negara).


Editor : JakaPermana