Usai Tenggak Miras, Anggota Geng Motor Bacok Mahasiswa di Kota Cimahi 

Satreskrim Polres Cimahi kembali mengamankan anggota geng motor yang melakukan aksi pembacokan terhadap seorang mahasiswa di Kota Cimahi.

Usai Tenggak Miras, Anggota Geng Motor Bacok Mahasiswa di Kota Cimahi 
Satreskrim Polres Cimahi kembali mengamankan anggota geng motor yang melakukan aksi pembacokan terhadap seorang mahasiswa di Kota Cimahi./Agus Satia Negara
INILAHKORAN, Cimahi - Satreskrim Polres Cimahi kembali mengamankan anggota geng motor yang melakukan aksi pembacokan terhadap seorang mahasiswa di Kota Cimahi.
Tak hanya itu, sebuah timah panas dihadiahkan kepada salah seorang pelaku lantaran melawan dan mencoba kabur saat akan ditangkap.
"Aksi pembacokan kepada warga yang juga berstatus mahasiswa itu terjadi pada Senin 23 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB. Lokasinya di Jalan Pesantren, Kelurahan Cimahi Utara, Kota Cimahi," ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono kepada wartawan, Kamis 9 Februari 2023.
Ia menyebut, dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial GS (23) dan AB (22). Mereka sempat melakukan perlawanan terhadap anggota polisi.
"Akibatnya kami beri tindakan tegas dan terukur," ucapnya.
Ia menjelaskan, korban pembacokan adalah AR (19) yang mengalami luka bacok di kepala dan badan, sementara seorang rekannya berhasil menyelamatkan diri. 
"Tapi, salah seorang pelaku yang berinisial AFA hingga kini masih buron dan dalam pengejaran petugas," jelasnya.
Setelah menerima laporan, lanjut dia, pihaknya melakukan penyelidikan kasus tersebut. Hasilnya pada 3 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku GS ditangkap di daerah Cibabat. 
"Kalau pelaku AB ditangkap sehari setelahnya sekitar pukul 23.00 WIB," ujarnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, kejadian brutal geng motor tersebut berawal saat mereka menenggak minuman beralkohol. 
"Jadi, mereka tersinggung saat mendengar suara cacian yang dilontarkan beberapa anggota geng motor lain yang melewati mereka," tuturnya.
Setelah itu, kata dia, mereka mencari anggota geng motor tersebut dengan berkeliling secara random. Namun nahas seorang mahasiswa berinisial AR (19) yang bukan anggota geng motor  menjadi korban pembacokan lantaran berpapasan dengan para pelaku. 
Kendati korban telah mengaku bukan anggota geng motor, lanjut dia, ketiga tersangka tetap menyerang ke korban. Akibatnya, korban mengalami luka bacok di kepala dan punggung. 
"Mereka melakukan pengeroyokan dengan menggunakan celurit dan juga pecahan genteng. Akibat tindakannya, para pelaku kita kenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman penjara 9 tahun penjara," tandasnya.*** (agus satia negara)


Editor : JakaPermana