Tertibkan Miras Oplosan, Polsek Cipatat Gerebek Toko Penjualan Ilegal di Rajamandala
Polsek Cipatat menggerebek sebauh tempat atau toko penjualan miras ilegal dan oplosan di kawasan Rajamandala
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Unit Reskrim Polsek Cipatat baru saja menggelar operasi penertiban dan penggerebekan terhadap peredaran minuman keras (Miras) ilegal dan hasil oplosan yang diketahui diperjualbelikan secara sembunyi-sembunyi.
Operasi tersebut dilakukan pada Sabtu (16/5/2026) mulai pukul 12.00 WIB, dan menyasar sebuah kios di Kampung Warung Jambe RT03/09, Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Hasil penggerebekan tersebut berujung pada pengamanan seorang tersangka berinisial AS (26), warga Medan yang berprofesi sebagai pedagang dan berdomisili tepat di lokasi usaha tersebut kini harus bertanggung jawab atas tindakannya.
Petugas menemukan sejumlah barang yang sangat mencurigakan saat melakukan penggeledahan, yang kemudian terbukti merupakan bahan berbahaya yang siap diedarkan ke masyarakat luas.
Kapolsek Cipatat, AKP DMS Andriani Sapin menjelaskan, petugas menyita 10 kantong plastik besar berisi total 80 bungkus ciu atau alkohol murni tanpa merek yang jelas.
"Setiap kantong berisi 10 bungkus Miras oplosan yang sudah dikemas dan siap diedarkan ke pasaran," katanya.
Menurutnya, barang-barang ini sangat berbahaya lantaran tidak memiliki standar keamanan dan kualitas, sehingga sangat berisiko menyebabkan keracunan hingga kematian bagi siapa saja yang mengonsumsinya.
"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku usaha yang membahayakan nyawa masyarakat," ujarnya.
Andriani menambahkan, operasi ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kesehatan masyarakat dari dampak buruk zat berbahaya.
"Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran, terutama yang berpotensi merusak masa depan dan kesehatan generasi muda di wilayah hukum kami," tegasnya.***
Editor : Ahmad Sayuti


