Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Gencarkan Razia Miras

Polresta Pati menggencarkan razia Miras dalam rangka Operasi Pekat II Candi 2026 untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat

Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Gencarkan Razia Miras
Petugas Polres Pati saat mendata salah satu warung yang diduga menjual Miras ilegal belum lama ini. Antara foto

INILAHKORAN.ID - Jaga keamanan dan ketertiban di masyarakat (Kamtibmas), Polresta Pati, Jawa Tengah, menggencarkan razia Miras di sejumlah titik di daerah tersebut. 

razia Miras tersebut dilaksanakan dalam rangka Operasi Pekat II Candi 2026.

"Peredaran Miras tanpa izin masih ditemukan di sejumlah lokasi. Karena itu, kami kembali menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar warung, rumah, pertokoan, kompleks karaoke, hingga lokasi lain yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol ilegal," kata Kasat Samapta Polresta Pati Kompol Ali Mahmudi di Pati, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (14/7/2026).

Operasi digelar pada Minggu (12/7/2026), petugas berhasil menyita puluhan botol Miras dari tiga lokasi berbeda.

Di lokasi pertama, di wilayah Kecamatan Juwana, polisi mengamankan enam botol anggur merah berukuran 620 mililiter dengan kadar alkohol 19,7 persen. 

Selanjutnya, di Kecamatan Wedarijaksa, petugas menyita delapan botol arak Bali berukuran 600 mililiter dengan kadar alkohol 40 persen yang dijual tanpa izin.

Sementara di lokasi ketiga, yang juga berada di Kecamatan Juwana, polisi kembali menemukan tujuh botol minuman keras, terdiri atas dua botol arak Bali, tiga botol anggur merah, dan dua botol minuman beralkohol merek API.

Kompol Ali Mahmudi menegaskan operasi pemberantasan minuman keras akan terus dilakukan selama pelaksanaan Operasi Pekat II Candi 2026. Menurutnya, peredaran Miras ilegal menjadi salah satu sasaran utama operasi karena berpotensi memicu tindak kriminal dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Selain menyita barang bukti, petugas juga mendata identitas para penjual, memberikan pembinaan dan imbauan, membuat laporan polisi, serta meminta para pelanggar menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Polresta Pati juga mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras tanpa izin. 

Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran Miras ilegal atau gangguan keamanan dan ketertiban lainnya diminta segera melaporkannya melalui layanan Kepolisian Call Center 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.


Editor : Ahmad Sayuti