Lagi Razia Knalpot Bising, Polres Cianjur Tangkap 2 Pemuda Bawa Obat-obatan Terlarang
Dua pemuda ditangkap Polres Cianjur karena kedapatan memiliki obat-obatan terlarang saat razia knalpot bising
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polres Cianjur meningkatkan patroli untuk menekan angka penyakit masyarakat (Pekat), seperti knalpot bising, premanisme hingga penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan, patroli dan razia digelar secara acak setiap hari di sejumlah wilayah rawan, juga dapat mengungkap peredaran narkotika jenis obat terlarang dan kepemilikan senjata tajam.
Seperti saat melakukan razia knalpot bising, kemarin Rabu (15/7/2026), petugas menyita 124 sepeda motor, dan menangkap dua orang pemuda RF (23) dan ANE (21) yang membawa sekitar seribu butir obat terlarang yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.
Kedua pelaku itu langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan di Unit Satnarkoba Polres Cianjur. Dalam keterangan mereka mendapatkan obat terlarang dari bandar besar di Kabupaten Sukabumi yang hendak diedarkan di Cianjur.
Sehingga, menurut dia, kasus tersebut akan dikembangkan untuk mengungkap bandar besar obat terlarang yang sudah diketahui identitasnya.
"Agar peredaran obat terlarang tidak lagi marak di Cianjur karena kerap dikeluhkan masyarakat mulai dari utara hingga selatan," ujarnya.
Dia mengatakan kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kami akan terus menggencarkan patroli dan razia melibatkan jajaran Polsek setiap hari, sehingga penggunaan knalpot bising dan penyakit masyarakat lainnya dapat ditekan," katanya.
Dia menilai sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus penyakit masyarakat termasuk kekerasan jalanan, dimana selama ini pihaknya banyak terbantu dari laporan masyarakat.
Editor : Ahmad Sayuti
