Gegara Kecelakaan Tunggal, Polisi Bongkar Pembuatan SIM B Palsu di Ciamis
Kepolisian Resor Ciamis menciduk dua orang yang berperan sebagai sopir truk dan pelaku yang membuat langsung Surat Izin Mengemudi (SIM) B 2 palsu di Kabupaten Ciamis.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ciamis-Kepolisian Resor Ciamis menciduk dua orang yang berperan sebagai sopir truk dan pelaku yang membuat langsung Surat Izin Mengemudi (SIM) B 2 Palsu di Kabupaten Ciamis.
"Diciduk aparat Kepolisian Resor Ciamis lantaran kedapatan menggunakan SIM B 2 umum palsu," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Akmal saat jumpa pers pengungkapan kasus SIM palsu di Ciamis, Senin.
Ia menuturkan, praktik pemalsuan SIM B 2 itu berawal dari adanya kecelakaan tunggal truk trailer yang dikemudikan oleh inisial DE (23) warga Kabupaten Tasikmalaya di wilayah Simpang Pahlawan, Kabupaten Ciamis.
Sejumlah personel kepolisian Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis, kata Akmal, melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan tunggal itu yang diduga truk melebihi dimensi dan kapasitas, sehingga laju kendaraan tidak terkendali.
Ia menyampaikan, anggota kepolisian lalu memeriksa sopir, dan meminta untuk menunjukkan SIM, namun yang bersangkutan tidak mau menunjukkan, lalu didesak hingga akhirnya menunjukkan SIM yang dibawanya, dan ternyata langsung dicurigai palsu.
"Secara fisik sangat beda jauh, dari sana anggota kami tilang dan menyita SIM," katanya.
Kapolres mengatakan, anggota tersebut kemudian menindaklanjuti kecurigaan SIM palsu itu ke Kepala Satuan Lalu Lintas, dan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis untuk mendalami dugaan pemalsuan itu.
Jajaran Satreskrim, kata Kapolres, lalu melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menganalisis SIM sopir tersebut dengan membandingkannya dengan SIM yang diterbitkan resmi Satuan Penyelenggara Administrasi.
Ia menyampaikan, pihaknya kemudian menginterogasi sopir truk tersebut dan mengakui mendapatkan SIM palsu itu dari seseorang sesama sopir inisial DA (31) warga Kabupaten Majalengka dengan cara membelinya seharga Rp250 ribu.
"Hasil pendalaman itu akhirnya bisa diketahui SIM palsu itu didapat dari DA warga Majalengka," katanya.
Kapolres menyampaikan, tersangka DA mengaku cara membuat SIM dengan menggunakan aplikasi edit foto dan video, lalu memasukkan foto dan identitas setelah itu dicetak sesuai ukuran SIM.
Menurut dia, modus yang dilakukan tersangka itu cukup sederhana, sehingga hasilnya bisa dengan jelas dapat diketahui mana yang asli dan palsu.
"Secara kasat mata kelihatan bedanya, SIM yang asli dan palsu," kata Kapolres.
Akibat perbuatannya itu, kini kedua tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.***
Editor : JakaPermana
