Geng Motor Kembali Berulah di Gadobangkong KBB, Bacok Korban Hingga Tangannya Hampir Putus
Penganiayaan dan pembacokan tersebut diduga dilakukan oleh dua orang dari salah satu geng motor berinisial JR dan SA mengakibatkan satu orang korban bernama Gilang Iskandar (19) alami luka sabetan di sekujur tubuhnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Aksi geng motor kembali meresahkan masyarakat. Kali ini, seorang pemuda bernama Gilang Iskandar (19) menjadi korban penganiayaan dan pembacokan di Kampung Andir, RT 04 / RW 02 Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Penganiayaan dan pembacokan tersebut diduga dilakukan oleh dua orang dari salah satu geng motor berinisial JR dan SA mengakibatkan satu orang korban bernama Gilang Iskandar (19) alami luka sabetan di sekujur tubuhnya.
Tak hanya itu akibat pembacokan tersebut, pergelangan tangan korban hampir putus akibat sabetan senjata tajam dari salah seorang pelaku geng motor.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, kasus tersebut terungkap usai pihaknya menerima laporan masyarakat melalui pesan direct di media sosial pribadinya, pada Selasa 13 Agustus 2024.
Kemudian, Sat Reskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus penganiayaan disertai pembacokan itu yang diketahui terjadi di Desa Gadobangkong.
"Laporan ini berasal dari masyarakat yang langsung melalui Instagram Kapolres Cimahi melalui DM. Kemudian dari situ langsung kita lakukan respon cepat untuk melakukan pengungkapan karena masyarakat menurut informasi tidak berani melaporkan karena mereka dianggap kelompok motor," kata Tri, Kamis 15 Agustus 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, sambung Tri, polisi langsung melakukan pengembangan sehingga mengamankan dua pemuda yang diduga pelaku.
Tri menyebut, status pelaku sebagai anggota geng motor itu membuat warga termasuk korban tak berani melapor tindakan penganiayaan yang terjadi pada Minggu 11 Agustus 2024 sekitar pukul 01:33 WIB.
"Untuk kejadian sendiri sebenarnya kejadian itu sudah sekitar hari Sabtu sampai Minggu dini hari namun dilaporkan secara DM lewat Instagram itu sekitar hari Minggu malam," katanya.
"Alhamdulillah tak berselang lama setelah mengumpulkan saksi-saksi dan keterangannya alhamdulilah pelaku bisa kita ungkap," ujar Tri.
Saat kejadian, jelas Tri, korban pun tidak berani melakukan pelaporan. Jadi terimakasih kepada masyarakat yang memiliki peran aktif untuk bisa melaporkan setiap kejadian kepada kami melalui media online.
"Ini bukan korban yang melaporkan tapi masyarakat yang melihat dan menyaksikan pada saat kejadian tersebut," katanya.
Lebih jauh Tri menuturkan, kedua pelaku melancarkan aksinya menggunakan senjata tajam. Salah seorang pelaku berulang kali menusuk tubuh korban. Pelaku lainnya juga berkali-kali melakukan pembacokan yang menyebabkan pergelangan tangan korban hampir putus.
"Jadi si pelaku menggunakan sajam dan melakukan penusukan berkali-kali. Serta pembacokan kepada korban sehingga korban mengalami luka-luka di perut, tangan," ujarnya.
"Jadi satu orang pelaku melakukan penusukan berkali-kali. Satu orang lagi melakukan pembacokan berkali-kali," katanya.
Untuk kondisi korban saat ini, ungkap Tri, masih menjalani perawatan secara intensif lantaran luka di sekujur tubuhnya yang cukup parah. Sehingga polisi masih menunggu kondisi korban membaik untuk menggali keterangan terkait insiden penganiayaan tersebut.
"Sampai saat ini masih penyembuhan masih di rawat. Karena luka-luka nya sangat luar biasa (parah). Kalau kita melihat luka di sekujur tubuhnya kemudian ada tangan putus akibat pembacokan. Jadi sampai saat ini korban masih dalan proses penyembuhan," katanya.
Terkait dengan motif penganiayaan, Tri menuturkan, dari pengakuan salah seorang pelaku mengaku tak terima karena korban sempat melempar botol ke rumahnya.
Setelah itu, pelaku mengajak seorang temannya untuk balas dendam terhadap korban sehingga terjadi penganiayaan menggunakan sajam.
"Jadi hal sepele tapi keinginan untuk melukai korban itu sangat luar biasa. Karena pelaku ini berkali-kali melakukan penusukan dan pembacokan," ujar Tri.
Tri juga menyebut, salah seorang pelaku sebelumnya sudah pernah diamankan di Polres Cimahi karena melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat. Ini berkaitan dengan pelaku sebagai anggota geng motor di wilayah Cimahi dan Bandung Barat.
"Untuk salah satu tersangka itu sudah pernah diamankan. Namun sudah ada damai. Ternyata dia masih melakukan kegiatan-kegiatan yang meresahkan masyarakat," ujarnya.
"Tidak ada ruang sedikit pun untuk kelompok atau geng motor beraksi di wilayah hukum polres Cimahi. Karena kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada geng motor yang meresahkan masyarakat. Untuk masyarakat jangan resah karena kami selalu melindungi," sambungnya.
Atas tindakan penganiayaan tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Atau pasal 350 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. "Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 170 dan atau 351," tandasnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

