Geruduk BPN, Warga Proponcol Tuntut Sertifikat PTSL
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Karawang- Rabu (7/10) jarum jam baru menunjukkan pukul 10.00 WIB, namun terik matahari Karawang sudah membakar semangat ratusan warga Kampung Poponcol.
Berkumpul di Alun-Alun Karawang, mereka bukan sedang bersiap untuk pawai perayaan, melainkan berjalan kaki bersama demi memperjuangkan hak atas tanah yang telah mereka tinggali selama bertahun-tahun.
Tujuan mereka satu: Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang. Di dada mereka, ada rasa kecewa yang sudah mengendap terlalu lama.
Bayangkan saja, sejak delapan bulan lalu, secara sistem online, 35 bidang tanah seluas 3 hektar milik warga sebenarnya sudah resmi terdaftar.
Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sudah terverifikasi.
Di atas kertas digital, tanah itu milik mereka. Namun nyata di tangan? Nihil.
Sertifikat fisik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 itu tak kunjung diserahkan.
Sesampainya di depan kantor BPN, ketegangan sempat terjadi. Gerbang besi dan penjagaan ketat petugas sempat menghalangi langkah warga yang ingin masuk.
Namun, desakan dan rasa penasaran yang sudah di ujung tanduk membuat petugas akhirnya luluh.
Pintu gerbang dibuka, bahkan mobil komando aksi diizinkan masuk ke halaman.
Di bawah naungan spanduk dan poster-poster berisi tuntutan, warga menggelar sebuah aksi teatrikal yang menyentil batin.
Beberapa warga memeragakan adegan tanah mereka diukur secara sepihak oleh oknum BPN dan perusahaan swasta tanpa izin.
Sebuah simbol ketakutan terbesar mereka: bagaimana jika tanah warisan leluhur mereka tiba-tiba hilang begitu saja hanya karena mereka tidak memegang sertifikat fisik? Eigen Justisi, koordinator aksi yang berdiri menyuarakan jeritan hati warga, menegaskan bahwa seluruh prosedur telah mereka tempuh.
Tanda terima resmi dari BPN sudah di tangan.
Semua syarat yang diminta negara sudah dipenuhi secara legal.
Namun, jawaban dari balik meja birokrasi justru menyisakan tanda tanya besar bagi warga. Pihak BPN menolak menyerahkan sertifikat fisik tersebut dengan alasan status tanah belum clean and clear. (nila kusuma)
Editor : Inilahkoran

