Grup Fantasi Sedarah Dibongkar, Bareskrim Kejar Ribuan Anggota Lain

Bareskrim Polri tengah menelusuri ribuan anggota grup Facebook bernama Fantasi Sedarah yang diketahui menyebarkan konten inses, pornografi, dan eksploitasi anak.

Grup Fantasi Sedarah Dibongkar, Bareskrim Kejar Ribuan Anggota Lain

INILAHKORAN - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tengah menelusuri ribuan anggota grup Facebook bernama Fantasi Sedarah yang diketahui menyebarkan konten inses, pornografi, dan eksploitasi anak.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, grup tersebut mulai aktif sejak Agustus 2024 dan telah menarik lebih dari 32.000 anggota hingga akhirnya ditangguhkan.

“Grup ini sudah kami suspend. Saat ini, kami sedang melakukan pendalaman dan investigasi lanjutan,” kata Brigjen Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (21/5).

Polri melakukan investigasi lanjutan melalui analisis forensik digital terhadap berbagai perangkat yang disita. Tujuannya untuk mengidentifikasi anggota yang terlibat aktif maupun pasif dalam grup tersebut.

“Penelusuran ini menggunakan laboratorium forensik digital milik Bareskrim. Kami harap hasilnya bisa mengungkap siapa saja yang terlibat,” jelas Himawan.

Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring proses penyelidikan yang masih berlangsung.

“Masih dilakukan monitoring dan profiling di berbagai platform media sosial sambil menunggu hasil identifikasi perangkat digital dari tersangka yang telah kami amankan,” ujarnya.

Enam Tersangka Sudah Diamankan
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan enam tersangka terkait kasus ini, yaitu MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA. 

Dari keenam pelaku, MR diketahui sebagai pendiri dan admin utama grup Fantasi Sedarah, sedangkan DK, MS, MJ, dan MA merupakan kontributor konten aktif di dalam grup. Adapun KA diketahui aktif dalam grup lain bernama Suka Duka yang juga diduga menyebarkan konten serupa.

Ancaman Hukuman Berat
Keenam pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dari berbagai undang-undang, termasuk UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka diancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp6 miliar.

“Kami akan menindak tegas para pelaku. Kasus ini sangat serius karena menyangkut eksploitasi seksual terhadap anak,” tegas Brigjen Himawan.


Editor : Firda Rachmawati